Connect with us

Ketik yang Anda cari

Olahraga & Kesehatan

Target 65 Vaksinasi Khusus Lansia di Manggelewa Hampir Selesai

Dompu, Bimakini.- Desa Doromelo dan Desa Soriutu menjadi target terakhir pemenuhan kuota vaksinasi khusus lansia, di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Dimotori Kapolsek Manggelewa dan Kepala Puskesmas Soriutu, Senin (3/5/2021), Batalyon Vaksinator Kampung Sehat 2 Nurut Tatanan Baru menyasar kedua desa tersebut.

Kapolres Dompu melalui Kapolsek Manggelewa, Iptu Rodolfo M. De Araujo, mengungkapkan pemberian vaksin khusus lanjut usia (lansia) di dua desa tersebut, merupakan pemberian vaksin dosis 1.

“Ini adalah vaksin Covid-19 dosis pertama khusus lansia. Dimana sesuai data dari Dinas Kesehatan, kuota Vaksin Sinovac Biofarma untuk Kecamatan Manggelewa sebanyak 65 orang,” katanya yang diiyakan Kepala Puskesmas Soriutu, Siti Herna Fatmasari.

“Nah, hari ini yang menerima vaksin lansia enam orang dari 11 lansia yang datang ke Yankes Soriutu, sedangkan lima orang lainnya menunggu jadwal berikutnya, karena Yankes kehabisan stok vaksin,” lanjutnya.

Rodolfo mengatakan, pemberian vaksin dipusatkan di Puskesmas Soriutu, dimulai pukul 09.00 hingga 13.33 Wita.

“Penerima Vaksin Sinovac Biofarma hari ini sebanyak enam orang lansia, dua lansia dari Desa Doromelo dan empat lansia dari Desa Soriutu sendiri,” sebutnya.

Sementara Kepala Puskesmas Soriutu, Siti Herna Fatmasari, menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 khusus lansia itu, dikhususkan bagi warga yang berumur 59 tahun ke atas.

“Vaksinasi lansia ini khusus bagi yang berumur 59 tahun ke atas, tentunya juga sudah memiliki kelayakan atau memenuhi persyaratan untuk di vaksin,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi pihaknya tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) penanganan pandemi Corona Virus Disease 20219 (Covid-19).

“Kami tidak ingin mengambil risiko yang tidak diharapkan, sehingga dalam melaksanakan vaksinasi lebih-lebih untuk lansia, selain menerapkan prokes Covid-19, penerima vaksin juga diharuskan melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

Dijelaskan, beberapa tahapan yang harus dan atau wajib dilalui penerima vaksin, diantaranya pendaftaran (pencatatan), screening (pemeriksaan kesehatan), penyuntikan vaksin dan observasi.

“Sebelum dilakukan vaksinasi terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya, meliputi pemeriksaan suhu tubuh, tensi darah m pemeriksaan penyakit dalam lainnya yang memungkinkan tidak dilakukannya pemberian vaksin,” jelasnya.

“Setelah penyuntikan vaksin pun, penerima Vaksin Sinovac harus diobservasi selama 30 menit, untuk memastikan bahwa vaksin yang disuntikkan, tidak memiliki dampak tidak baik terhadap penerimanya,” sambungnya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Tingginya angka penggunaan barang haram jenis Narkoba di Bima dan sekitarnya dari tahun ke tahun, membuat sejumlah elemen masyarakat prihatin, salah satunya dari...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp. 13 miliar pada tahun 2021 dan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah  Kota Bima merencanakan untuk melakukan mutasi jabatan. Namun untuk melakukan mutasi harus mengantongi ijin baik Provinsi dan Pusat. Kabid Pengadaan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Danramil 1608/03 Sape dan Babinsa Koramil serta Ibu Persit Ranting 4 giat membagikan 120 Takjil bersama Santri Santriwati dan pegawai Rumah Tahfidz...