Dompu, Bimakini. – Seorang wanita, AA (22) asal Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja melakukan percobaan bunuh diri dengan cara memakan obat pembasmi serangga atau obat nyamuk bakar, Senin (17/5/2021).
Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono., menyatakan, kejadian itu terjadi setelah korban pulang dari Polsek Woja. Dia dilaporkan terkait masalah jual beli arisan sebesar Rp 7 juta dengan rekannya, Astrid.
Setelah beberapa bulan kemudian, korban tidak sanggup mengembalikan uang milik Astrid hingga sebesar Rp 51 juta. Atas hal itu, Astrid melaporkannya secara resmi ke Polsek Woja.
“Kedua belah pihak dilakukan mediasi oleh Ps. Kanit Reskrim Woja dan Babhinkamtibmas. Namun belum menemui kesepakatan dan akan dilakukan mediasi minggu depan,” terangnya.
Setibanya di rumah, lanjutnya. korbanpun langsung memakan obat nyamuk bakar, percobaan bunuh diri yang dilakukan korban dilihat kedua orang tuanya. Saat itu, korban sudah dalam keadaan pingsan dan langsung dibawa ke Puskesmas Dompu Barat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Percobaan bunuh diri yang dilakukan korban dengan memakan racun serangga atau obat nyamuk bakar terkait dengan utang piutang,” jelasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.