
Drs HM Farid, MSi
Kota Bima, Bimakini.- Tidak pernah disosialisasikan, tarif parkir tiba-tiba naik. Hal ini memunculkan tanda tanya dari Warga, karena kemarin masih tarif normal.
“Memang sebelum aturan baru, karcis parkir untuk kendaran roda 2 dan untuk roda 4 berbeda. Sekarang yang terbaru untuk karcis roda 2 Rp 2000 dan roda 4 nilainya Rp 4000,” ujarnya Muamar, Senin (24/5).
Jelasnya, selain nilai karcis parkir meningkat, dalam lembaran tersebut tidak disebutkan tanggal, bulan dan tahun berapa karcis itu berlaku. Sehingga dia menduga, karcis tersebut bisa disalahgunakan karena tidak ada keterangan jelas sehingga berdampak pada penyetoran PAD.
“Kami meminta pada Dinas Perhubungan untuk menjelaskan hal ini, sekaligus mengecek di lapangan sejauh mana penerapan aturan ini dijalankan,” sorotnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima H Muhammad Farid menjelaskan, bahwa berubahnya nilai parkir tersebut sudah sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi. Artinya biaya penarikan oleh petugas parkir pada pengendara, sudah sesuai dengan aturan.
“Sudah sesuai aturan perda, nilai yang tertera pada karcis itu merupakan kewajiban pengendara yang membayarnya,” terangnya.
Kemudian mengenai tidak terteranya tanggal, bulan dan tahun dalam karcis tersebut kata mantan Kepala Diskoperindag itu, nanti akan dicek kembali dilapangan. Karena urusan penarikan parkir sekarang sudah dipihak ketigakan, artinya pihaknya hanya menunggu setoran PAD.
“Yang terpenting dalam karcis tersebut sudah ada stempel resminya, sehingga bisa dipertanggung jawabkan,” pungkadnya.
Namun yang terpenting juga, bahwa petugas parkir dibawah naungan kami memiliki tanda pengenal (id card). Kemudian juga bila saat menagih parkir tidak memberikan karcis, pengendara boleh menolak untuk membayar,”
Mengenai apakah sudah disosialisasikan mengenai Perda itu, Farid menjelaskan sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya melalui sosialisasi instansi setempat.
“Yang pasti sudah dilakukan sosialisasi, baik oleh pihak Dishub maupun bagian tekhnis lainnya di Sekretariat Daerah,” tandasnya.(BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
