
Pertemuan Organda dan Dishub Kota Bima.
Kota Bima, Bimakini- Rupanya masih ada armada Bus tak memiliki garasi dan masih memarkir kendaraan disejumlah badan jalan. Untuk itu, Kamis (17/6) DPC Organda Kota Bima menemui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kadishub Kota Bima, HM Farid dan jajaran organda membahas langkah penertiban. Sehingga armada bus tak lagi memarkir kendaraan secara liar.
Ketua DPC Organda Kota Bima, Muchsin Hamed dikonfirmasi mengaku saat pertemuan dengan Kadishub dan Kabid Darat untuk membahas persoalan tersebut.
Pengakuan dari Kadishub sendiri berkaitan dengan upaya penertiban bus sudah pernah dilakukan penindakan. Salah satunya adalah PO Tiara Mas. Bahkan langsung menelpon pemilik usaha, namun jika tidak diindahkan akan mengambil tindakan tegas. Mengeluarkan surat ke Dishub Provinsi sebagai catatan hitam dan juga akan memberikan sanksi pada pengusaha tersebut.
Selain itu, Kadishub juga berkomitmen untuk menegur pengusaha tersebut. Karena mereka sama hal tidak menghargai Dinas yang sudah mengeluarkan surat teguran.
Lanjutnya, terkait persoalan penertiban, Organda akan melakukan razia yang terdiri dari Dishub, Kepolisian yang dilaksanakan selama 2 Hari dengan mengambil waktu pagi dan sore hari.
Pada saat razia nanti, akan bertindak tegas terhadap bus-bus yang terparkir di jalan. “Kita akan mendata dan mengecek perlengkapannya serta ijin trayeknya sebagi legalitasnya,” ujarnya.
Terkait Balai pengujian kendaraan atau KIR, Kadishub berjanji dalam waktu tiga minggu ini, alat yang diperbaiki akan datang. Bila tak ada kendala Agustus ini akan segera dioperasikan.
Kata Muchsin, karena Dishub sudah berjanji, Organda mewakili para pengusaha akan tetap memantau kepastian operasionalnya. Karena jika dihitung tentu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk rambu-rambu lalu lintas, Organda mendesak pihak Dishub untuk segera memasang disejumlah titik yang sudah ditetapkan. Agar sopir tidak sembarangan memarkirkan
kendaraan dijalan.
“Sekali lagi kami meminta pihak dishub untuk tetap berkomitmen atas peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena pengusaha PO tersebut datang dari wilayah daerah lain, sehingga merugikan para pengusaha PO yang ada di kota Bima yang selama ini menyumbang PAD,” tegasnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
