
Razia gabungan Dishub, Lantas dan Organda Kota Bima.
Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan, Organda, Sat Lantas Polres Bima-Kota dan Jasa Raharja, Senin (21/6) pagi melakukan penertiban terhadap angkutan umum di Kota Bima. Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya jajaran DPC Organda Kota Bima menemui Dinas Perhubungan karena banyaknya aktivitas angkutan umum yang menyalahi aturan.
Kadishub Kota Bima, Drs. H. A. Farid, M.Si, mengaku razia rencananya dilakukan selama lima hari, termasuk penertiban kendaraan umum yang pakai liar menggunakan bahu jalan.
“Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan juga berkaitan aktivitas parkir sejumlah angkutan umum seperti bus dan truk kerap parkir liar disejumlah titik badan jalan,” ujarnya.
Sementara itu di lokasi yang sama anggota Satlantas mengatakan razia ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Organda. Satlantas hanya diperbantukan untuk mengecek kelengkapannya.
Meski demikian Sat Lantas berkomitmen dan menindak pengendara kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat yang diperlukan.
Ketua DPC Organda Kota Bima, Muchsin Hamed mengaku, ternyata setelah dilakukan razia gabungan ada beberapa kendaraan angkutan umum yang sudah berakhir masa ijin angkutannya. Bahkan pihak Dishub juga langsung melakukan tilang di tempat.
Selain itu, untuk bus Safari Darma Raya yang menaikan penumpang samping lapangan Futsal Ulet Jaya atau yang menaikan penumpang di luar terminal juga langsung ditilang. Karena surat ijin angkutan sudah berakhir masa berlakunya sejak 2017. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
