Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Bappeda Litbang Konsultasi Publik Dua Perwali dan Sosialisasi RKPD 2022

Sosialisasi di Kantor Pemkot Bima.

Kota Bima, Bimakini.- Bappeda Litbang menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Walikota Bima tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Rancangan Perwali tentang pedoman penyusunan peta proses bisnis. Selain itu, sosialisasi Rancangan akhir RKPD Kota Bima tahun 2022 .

Acara digelar, Senin (31/5) di aula Pemkot Bima dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekda Kota Bima, Drs H. Muhtar. Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh staf ahli, seluruh asisten, seluruh pimpinan OPD didampingi oleh Kasubag Perenccanaan serta para camat , perguruan tinggi dan LSM.

Sekda mengapresiasi Bappeda dan meminta seluruh pimpinan opd dan camat proaktif memberikan masukan karena 2 perwali ini akan menjadi guidline kita semua dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Drs. H. M. Fakhrunraji, ME menyampaikan, Perwali ini mengatur tentang mekanisme pelaksanaan musrenbang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan maupun tingkat kota serta forum perangkat daerah.

Nilai tambah dan pembeda rumusan rancangan perwali yang disusun ini adalah konsep mengintegrasikan berbagai aturan yang berlaku sehingga kerja para perencana di semua Perangkat Daerah akan lebih mudah dan efektif efisien. “Ini konsep yang progresif dan memberikan solusi cerdas dalam membangun kinerja perencanaan yang lebih berkualitas,” terangnya.

Kepala Bappeda juga menyampaikan poin penting rancangan akhir RKPD 2022  adalah percepatan pemulihan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan 8 bidang prioritas pembangunan. Meliputi pembangunan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pemantapan infrastruktur dan pembangunan perumahan, pembangunan pendidikan, pembangunan kesehatan, pembangunan lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, reformasi birokrasi dan pembangunan keagamaan dan budaya.

Pemaparan rancangan 2 peraturan Walikota Bima disampaikan oleh Arif Roesman MSc. Kabid Ekonomi dan Infrastruktur yang juga merupakan inisiator penyusunan 2 peraturan walikota ini.

Alumni Belanda ini menyampaikan bahwa implementasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, dihadapkan pada beragamnya peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung terhadap kualitas penyajian dokumen perencanaan pembangunan.

Beberapa peraturan yang berkaitan langsung dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 ini menitikberatkan pada proses dan tahapan perencanaan. Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang menitikberatkan pada substansi dan keberlanjutan dari setiap jenjang dokumen perencanaan pembangunan sebagai dasar penilaian komponen perencanaan kinerja dalam evaluasi SAKIP Kota Bima.

Selanjutnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2019 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah yang menitikberatkan pada bagaimana tujuan dan sasaran dalam RPJMD maupun Renstra Perangkat Daerah didukung oleh suatu peta proses bisnis. Kemudian peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2018 tentang Reviu atas dokumen Perencanaan pembangunan dan anggaran tahuan.

Peta proses bisnis menjadi acuan bagi instansi pemerintah untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan organisasi sebagaimana dinyatakan dalam RPJMD. Dengan demikian ruang lingkup penyusunan peta proses bisnis meliputi seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategik pada setiap instansi pemerintah.

Oleh karena beragamnya pengaturan berkaitan dengan perencanaan pembangunan di daerah tersebut, dibutuhkan suatu kebijakan di tingkat daerah yang bersifat menyatukan (unified concept)berbagai peraturan tersebut dalam meningkatkan kinerja perencanaan pembangunan daerah. Itulah yang menjadi salah satu latar belakang hadirnya 2 peraturan walikota ini.

Kemudian pada sisi lain nilai komponen perencanaan kinerja dalam evaluasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKIP) Kota Bima oleh KemenpanRB adalah belum terbangunnya peta proses bisnis yang menggambarkan rangkaian proses pencapaian kinerja sebagai acuan dalam penjabaran (cascading) kinerja utama pada setiap organisasi perangkat daerah. Dengan demikian Bappeda Litbang harus mampu memfasilitasi penyusunan peta proses bisnis yang akan mendefinisikan kinerja secara baik pada perumusan sasaran strategis dan kualitas indikator kinerja serta terbangunnya kerangka kerja logis lintas unit organisasi (crosscutting program).
Selanjutnya Arif memaparkan muatan yang tertuang dalam batang tubuh serta lampiran dari 2 peraturan walikota tersebut. (BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sorotan dewan tentang terlambatnya penyerahan dokumen refocusing ditanggapi oleh Kepala Bapedda dan Litbang, Muhammad Fakhrunraji. Dijelaskannya, pembehasan sudah selesai, hanya tinggal...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.-  Meskipun dijadwalkan Selesai per 31 Maret, ternyata Proses Refocusing anggaran Kota Bima tahun 2021 untuk penanganan Covid19 masih berlanjut sampai pekan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sesuai program tertuang dalam RPJMD kota Bima, penuntasan masalah air bersih, kesehatan dan kawasan kumuh menjadi prioritas pembangunan. Termasuk di dalamnya...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Wakil Walikota Bima, H Arahman H Abidin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Bima Kota sebagai saksi kasus dugaan korupsi honor...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Kamis (26/11) Wakil Wali Kota (Wawali) Feri Sofiyan, SH mengunjungi sejumlah OPD, salah satunya Bapedda dan Litbang. Kunjungan untuk pembinaan dan...