Bima, Bimakini.- RM (34), Sekretaris Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, terancam dibuai selama 15 tahun lamanya, usai tersandung dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur beberapa waktu yang lalu.
Ancaman itu dilayangkan kata Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra, setelah sang Sekdes ditetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan keluarga korban beberapa waktu lalu.
Usai ditetapkan status tersangka lanjutnya, pihaknya langsung menahan sang Sekdes cabul di Polres Bima Kota. Dimana pihaknya melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa para saksi dan hasil gelar perkara pekan kemarin.
“RM ini diduda telah melanggar pasal 82 tentang pencabulan Undang-Undang perlindungan anak. Hasil gelar juga, RM sudah kami tetapkan tersangka dan juga sudah dikeluarkan surat penahanan,” tukasnya Selasa (22/06).
Ditanya apakah RM mengakui perbuatannya, Kasat mengaku hingga sekarang RM tidak mengakui perbuatannya, namun keterangan empat orang saksi serta bukti petunjuk yang diperoleh penyidik, RM dinyatakan memenuhi unsur dijadikan tersangka.
“Keterangan saksi serta bukti petunjuk menjadi dasar kami menetapkan RM sebagai tersangka. Berkas perkaranya juga sedang kami lengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” tutupnya. IKH
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.