
Kepala Dispar Kota Bima, Ir H Julkifli
Kota Bima, Bimakini.- Guna lebih maksimal dalam perencanaan pengembangan pariwisata di daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispar) Kota Bima mulai menyusun Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).
Kepala Dispar Kota Bima, Ir H Julkifli pada bimakini.com dikantornya, Senin (28/6) menyampaikan saat ini tim sedang menyusun RIPPDA nantinya akan diajukan pada DPRD sebagai Perda.
“Di tahun 2021 ini kami rencankan bisa dibahas bersama dewan dan di tahun 2022 sudah bisa dijadikan acuan,” ujarnya.
Karena tujuan dibentuknya perda RIPPDA adalah dasar dalam penyusunan program pembangunan daerah sektor pariwisata dan dalam penyusunan rencana pengembangan objek wisata secara lebih mendetail.
RIPPDA juga tambah Julkifli nantinya akan menjadi dasar seluruh kebijakan dalam penyusunan program pembangunan daerah di sektor pariwisata.
Tentunya dengan adanya perda RIPPDA pengembangan destinasi wisata akan terarah, tidak saja di kota Bima namun secara nasional maupun regional. Karena penyusunan RIPPDA akan disinkronkan dengan RIPPDA nasional dan provinsi serta daerah sekitarnya.
Juga nantinya pemerintah pusat atau provinsi akan bisa menggelontorkan anggaran dan program jika daerah sudah memiliki perda RIPPDA. Tujuannya pemerintah pusat dan daerah ingin pengembangan pariwisata dilakukan secara terkoordinasi.
Dalam dokumen RIPPDA disusun diakuinya juga menyangkut rencana penetapan sejumlah kampung wisata ada di kota Bima yang memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata kedepannya.
Diantaranya, Dara dengan objek wisata Lawata dan Dana taraha, Kolo dengan wisata baharinya, Ntobo wisata tenun, Jatibaru Timur wisata bekas lubang peninggalan Jepang, Jatiwangi wisata puncaknya.
Kemudian kampung wisata Lelamase dengan wisata pendakian punce, Nungga rencama agrowisata. Sementara kampung wisata sudah ditetapkan melalui SK Gubernur NTB di tahun 2021, Yaitu kampung wisata Dara, Kolo, Ule dan Kumbe.(BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
