Kota Bima, Bimakini.- Cabang Dinas Kelautan dan Perkinan (DKP) Wilayah Bima-Dompu memastikan aktivitas penimbunan di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Bima adalah laut. Penimbunan dilakukan oleh oknum warga.
Kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi NTB, Bima-Dompu, Ir Edi Suprato Saba dikonfirmasi media ini menegaskan, lokasi penimbunan tersebut merupakan laut. Karena masuk kawasan laut, pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran pada oknum warga tersebut.
“Saat aktivitas penimbunan, kami langsung menghentikan dan memberikan surat teguran,” tegasnya.
Pasca-dilayangkan surat teguran, tidak ada lagi aktivitas penimbunan. Apalagi ada juga protes dari warga lainnya.
Bahkan kata Edi pihaknya bersama jajaran Pemkot Bima dan Kejaksaan Bima telah melakukan pertemuan membahas aktivitas penimbunan laut tersebut. Hasilnya telah dilaporkan ke DKP Provinsi NTB.
Mengenai adanya sertifikat kepemilikan laut diterbitkan BPN, diakui Edi bukan kewenangannya. Karena ranah itu ada di BPN yang menerbitkan. Hanya saja dirinya melakukan tugas pengawasan sesuai tupoksi. “Karena sesuai regulasi, laut itu diukur dari pasang tertinggi, jadi kami pastikan ditimbun laut,” ujarnya.
Edi juga mengingatkan warga, jika ingin memanfaatkan laut bisa saja, namun ada aturan. Termasuk hendak melakukan aktivitas reklamasi ada regulasinya, tidak bisa sembarangan.
Mengenai maraknya aktivitas perampasan dan penimbunan laut di wilayah Kota Bima, Edi menjelaskan, jika dilihat secara administratif, terbitnya sertifikat jauh sebelum pembentukan kantor cabang DKP di daerah. Untuk itu memang perlu ada koordinasi antara Pemda, Provinsi dan pusat dalam mencegah terulangnya pengklaiman hak atas laut. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.