Mataram, Bimakini.- Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Tomo,SH Rabu(2/6) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap dugaan kasus modus mafia tanah aset milik Pemkab Lombok Barat. “Kasus penjualan aset Pemkab Lobar berupa tanah kebun yang ditangani Kejati NTB telah ditingkatkan pada tahap penyidikan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH, Rabu(2/6).
Peningkatan kasus itu ke tahap penyidikan tindak pidana khusus kata Dedi Irawan, setelah dilakukan ekspose Perkara oleh Tim Penyidik dihadapan pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu.
Tambah Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB ini, kasus ini ditingkatkan pada tahap penyidikan yang merupakan serangkaian tindakan Penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana yang terjadi guna menemukan tersangka,” ujarnya.
Kasus dugaan penjualan aset Pemerintah Lombok Barat ini kata Dedi, berawal dari temuan Tim Inteljen Kejaksaan Tinggi NTB November 2020. Lalu dilakukan penyelidikan Inteljen hingga ditingkatkan pada tahap Penyelidikan Pidana Khusus. Setelah terindikasi adanya unsur pidana korupsi pada penjualan tanah tersebut.
Tanah itu kata Dedi, merupakan Aset Pemerintah Lombok Barat yang tercatat pada Kartu Invetaris Barang(KIB A) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat.Tanah yang terletak di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar seluas 6.970 hetar diduga dijual oleh beberapa oknum masyarakat senilai Rp 6,9 Miliar. Penjualan itu dilakukan tambahnya dengan modus saling menggugat di Pengadilan Negeri yang berujung saling damai tampa sepengetahuan atau melibatkan pihak lain selaku yang pemilik sah. “Tindakan selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi,” kata Dedi. (BE03)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.