Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Ketua BPD Tambe Tuding Program LC Hambat Proses Tukar Guling Lahan Relokasi

Buyung Nasution

Bima, Bimakini.- Sebelumnya terkait proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima. Pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sepakat tukar guling. Hal itu sudah dibuatkan berita acara kesepakatan dengan Nomor: 592.5/703.1/2021 yang ikut dibubuhi tanda tangan oleh pemilik lahan dan perwakilan Pemkab Bima di aula Kantor Kecamatan Bolo, Kamis (17/6/2021), sekitar pukul 11.30 Wita.

Terkait hal itu, Ketua BPD Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Buyung Nasution, menuding program Land Consoludation (LC) hambat proses tukar guling lahan relokasi. Pasalnya, munculnya beberapa nama oknum aparat desa setempat melalui sertifikat pada program LC Tahun 2010 menjadi masalah besar dan berpolemik.

“Ada 10 nama oknum aparat Desa Tambe memiliki sertifikat di atas tanah eks jaminan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui program LC dan masalah itu akan menghambat proses tukar guling,” ujar Ketua BPD Tambe, Buyung Nasition, Senin (21/6/2021).

Kata Buyung, Pemkab Bima secepatnya menyelesaikan masalah munculnya nama nama oknum aparat desa setempat di sertifikat program LC Tahun 2010.
“Pemilik lahan dan Pemkab Bima sudah sepakat tukar guling, tapi belum ada proses karena munculnya sertifikat atas oknum aparat yang sebenarnya tidak memiliki lahan di area relokasi,” tuturnya.

Ditegaskan Buyung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima harus bertanggung jawab terkait masalah tersebut. Yakni melakukan klarifikasi sekaligus mengambil langkah konkrit, sehingga proyek relokasi rumah tidak terhambat.

“Kita tidak ingin proyek relokasi rumah terhambat, secepatnya pihak BPN bertanggung jawab, sekaligus menyelesaikan masalah tersebut sehingga tidak berpolemik,” terangnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, M Hasan, SH membenarkan adanya nama – nama oknum Aparat Desa Tambe di sertifikat program LC Tahun 2010. Terkait hal itu pihaknya mengaku pihak BPN ditipu oleh oknum – oknum tersebut sehingga tercakup untuk memiliki sertifikat pada program LC saat itu.

“Program LC Tahun 2010 memang ada pemotongan lahan warga sebesar 20 persen yakni untuk fasilitas umum, bukan untuk dimiliki oleh oknum – oknum tersebut,” jelasnya.

Sambungnya, kalau pun informasi bahwa ada nama oknum dari BPN yang memiliki sertifikat melalui program LC, pihak tegas akan membatalkan dan selanjutnya dilakukan pemutihan.

“Pokoknya sertifikat yang tidak jelas historisnya akan dibatalkan dan dilakukan pemutihan,” ungkapnya. KAR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Bencana angin puting beliung  menerjang Perumahan Relokasi Korban Banjir di Oi Foo Kamis, 9 November 2023 pukul 15.00 WITA menyebabkan sejumlah...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Selain menjadi “destinasi wisata” baru,  lokasi relokasi rumah dampak banjir di Tambe, juga justru menjadi pusat tempat perkelahian. Hal itu membuat tidak...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Lokasi relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ramai dikunjungi masyarakat dari berbagai kecamatan. Kondisi itu menjadikan tempat...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pengerjaan proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima molor. Sedianya kegiatan tersebut berakhir pada bulan Desember Tahun...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Mega proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima menuai masalah. Pasalnya, bahan material seperti pasir dan bata...