Bima, Bimakini.- Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kabupaten Bima, NTB, Maman, SPd MPd menegaskan, terkait pencairan PIP, tahap VIII, IX, dan X tahun 2021 tetap mengikuti regulasi. Disampaikannya, Kepala Sekolah (Kasek) yang ada di Kabupaten Bima harus berhenti berdalih yang bukan – bukan.
Pasalnya, selama ini pihak sekolah sering beralasan karena ada kesepakatan dengan orangtua, jarak sekolah dan bank, serta faktor geografis lainnya. Alasan tersebut dijadikan acuan untuk melakukan penarikan dana PIP.
“Sekarang pencairan PIP dapat didownload di Link Sipintar, semua sekolah dapat menggunakannya,” tegas Maman, Jum’at (25/6/2021).
Kata Maman, alasan karena ada kesepakatan dengan orangtua, jarak sekolah dan bank, serta faktor geografis lainnya, alasan itu tidak diterima di ranah hukum.
“Jangan lagi membuat kesepakatan di atas kesepakatan, karena itu melabrak konstitusi. Berikan kesempatan siswa untuk mengambil sendiri haknya di bank,” pintanya.
Sesuai regulasi, sekolah hanya boleh membantu permudah proses pencairan, seperti menerbitkan rekomendasi atau administrasi lainnya yg dibutuhkan bank.
“Pihak sekolah membantu permudah proses pencairan saja. Bukan membantu menarik dan PIP yang menjadi hak mutlak siswa,” ungkapnya.
Dirinya berharap, tidak ada lagi sekolah yang membuat alasan yang bukan – bukan terkait pencairan PIP. Karena dana tersebut hak siswa yang tidak boleh dipotong atau disalahgunakan dengan dalil apapun.
“Kalau tidak mau berhadapan dengan hukum, silahkan gunakan Link Sipintar. Apa yang saya sampaikan demi kebaikan bersama,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.