Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Lawan Teguran Bupati, Kades Mbuju Dipastikan Akan Diberhentikan

Dompu, Bimakini. – Setelah mengabaikan Surat Teguran Pertama, Bupati Kabupaten Dompu, Kader Jaelani juga telah mengeluarkan Surat Teguran Kedua untuk Kepala Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Abdullah Mursalin., tertanggal 9 Juni 2021 kemarin.

Teguran Kedua Bupati Dompu tersebut disampaikannya melalui surat nomor : 800/169/DPMPD/2021, karena tidak mengangkat kembali perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak melalui prosedur dan undang-undang.

Dalam surat itu, Bupati Dompu, Kader Jaelani., menegaskan, apabila teguran kedua tidak dilaksanakan, dan tidak menidaklanjuti LHP Inspektorat Kabupaten Dompu nomor : LHP IR.III/786/07/2019 tertanggal 2 Desember 2019.

Yaitu dengan mengangkat kembali perangkat desa yang diberhentikan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

“Maka selanjutnya, saudara dapat diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu,” tegas Bupati AKJ dalam surat tersebut.

Kepala Desa Mbuju, Kecamatan Kilo nampaknya tak terima dengan teguran keras Bupati tersebut. Hal itu dapat dilihat dengan dia menggalang kekuatan, meminta dukungan pada semua Kepala Desa untuk melawan kebijakan Bupati Dompu dengan melakukan aksi unjuk rasa depan DPRD dan Pemda Dompu, Senin (28/6/2021) kemarin.

Aksi itu menggandeng semua Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dompu dan sejumlah aktivis Aliansi Lembaga Studi Penegakan Hukum dan  Hak Asasi Manusia (Les Ham) NTB.

Dalam orasinya, para Kepala Desa mendukung keputusan Kades Mbuju dan meminta Bupati Dompu untuk mencabut kembali surat teguran tersebut.

Sebab, pemberhentian perangkat desa itu menurut para Kepala Desa telah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga pemberhentian bagi perangkat desa yang melanggar larangan.

Hingga saat ini, batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk Kepala Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Abdullah Mursalin., agar mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan telah lewat. Tetapi perangkat desa tersebut juga belum diangkat kembali.

Informasi yang dihimpun media ini, saat ini Pemerintah Kabupaten Dompu sedang menyusun Draf Surat Pemberhentian Sementara bagi Kepala Desa Mbuju, Kecamatan Kilo yang akan segera ditandatangani Bupati Dompu. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun., sangat mendukung tindakan atau kebijakan pemberhentian sementara yang akan diterapkan Bupati Dompu terhadap oknum Kades...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Bupati Kabupaten Dompu, Kader Jaelani., diminta untuk meninjau dan mengkaji kembali surat teguran yang dikeluarkan untuk Kepala Desa (Kades) yang memberhentikan...