Dompu, Bimakini. – Diduga memiliki 2 Kilogram (Kg) Narkoba jenis Ganja kering yang siap diedarkan, dua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap Kepolisian Resor Polres Dompu.
Kedua pelaku inisial M (55) dan B (32) tersebut diancam dengan Pasal 114 ayat (2) KUHP Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Wakapolres Dompu, Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos., menyampaikan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah salah satu warga Dusun Ncangga Desa Hu’u, merupakan tempat transakasi jual beli narkotika jenis ganja.
Mendapatkan informasih itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ramli, SH., dan anggota langsung memantau lokasi yang dicurigai tersebut. Setelah dilakukan pantauan sekitar 1 jam, tim melihat gerak gerik yang mencurigakan dan langsung mengamankan terduga pelaku M (55) di rumahnya.
“Kita awalnya amankan M (55), dari situ kita lakukan pengembangan”, jelas Wakapolres Dompu, Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos. Sabtu (19/06/2021).
Dari hasil introgasi tersangka M, polisi mendapatkan satu nama tersangka lainnya yang berinisial B (32) yang merupakan warga Lingkungan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dia dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu pada Kamis 19 Juni 2021 bertempat di rumah tersangka yang merupakan warung makan.
Disebutkannya, dari hasil penggeledahan didapat tiga bundel besar lilitan isolasi warna coklat yang di dalamnya berisi daun, biji, dan batang yang di duga narkotika jenis ganja yang disembunyikan didalam jok sepeda motor yang di simpannya di dalam rumah, dan satu unit sepada motor yamaha Mio Soul warna merah. Dari pengakuan B (32) narkotika tersebut di dapat dari Pulau Sumatra dan di kirim melawati pengiriman JNT.
Hasilnya, petugas mengamankan tersangka M (55) dan B (32) dan mendapatkan berbagai barang bukti dari tangan tersangka. Total sebanyak 2 Kilogram (Kg) narkotika jenis Ganja disimpan pelaku dengan berbagai jenis kemasan paket yang siap edar.
“Barang bukti Narkotika jenis Ganja dengan total sebanyak 2 Kg yang sudah kemas bersama tersangka berhasil diamankan petugas. Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.