Kota Bima, Bimakini.- Objek laut di wilayah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ditimbun oleh warga, rupanya telah mengantongi sertifikat. Bahkan SPPT yang diduga sebelumnya diterbitkan oleh Pemkot Bima.
Lurah Paruga, Kamaruddin dikonfirmasi Bimakini.com, Rabu (9/6) membenarkannya. “Kami juga kaget ternyata ada SPPT pada objek dipersoalkan tersebut,” ungkapnya.
SPPT diterbitkan tahun 2019, sementara petugas kelurahan tidak pernah tahu menahu terbitnya SPPT dimaksud. Alasanya karena SPPT tersebut ternyata dibayar oleh oknum mengaku pemilik laut langsung ke Bank NTB.
“Mengenai sertifikat kami terima dari petugas di lapangan diduga ada kejanggalan, kalaupun benar asli dokumen sertifikat, di dalamnya tidak dicantumkan lokasi objek dan batas-batas objek sertifikat. Namun hanya dicantumkan tanah pertanian tambak,” terangnya.
Mengenai proses pengurusan syarat dokumen sertifikat oleh kelurahan, mengaku tidak tahu persis. Karena baru menjabat menjadi lurah dua tahun terakhir.
Pihaknya juga mengakui sudah turun ke lokasi penimbunan. Ditimbun luasnya kurang lebih 2 are dan disekitarnya ada pohon mangrove. Lokasi yang dipersoalkan tersebut masuk kelurahan Paruga, RT 17 RW 06.
Lurah mengaku diundang hadiri pertemuan di kantor Pemkot Bima yang dipimpin Sekda. Dihadiri kejaksaan dan beberapa kepala OPD terkait. Hasil putusan rencana akan dilaporkan secara hukum.
Terpisah Kepala DPPKAD melalui Bidang PAD, Adhi Aqwam mengakui adanya SPPT lokasi tersebut. Hanya saja dirinya membantah diterbitkan oleh Pemkot Bima.
Namun SPPT tersebut terbit tahun 2013 saat pengurusan SPPT di KPPT Pratama. Kemudian lanjut sampai tahun 2019, namun sudah tidak di terbitkan pada tahun 2020 dan 2021. Ini setelah pihaknya turun melakukan pemeriksaan terhadap objek pajak.
Penimbunan laut di teluk Kota Bima sendiri sudah sangat menguatirkan. Seperti pernah dilansir sebelumnya, selain di dekat TPI masalah perampasan laut terjadi di kawasan Ama Hami dan Jetty sungai Padolo dan Bonto. Bahkan telah ada putusan pansus DPRD kota Bima tahun 2019. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.