Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Nah, Lokasi Penimbunan Laut TPI Kantongi Sertifikat dan  SPPT

Lokasi penimbunan laut di kawasan TPI Kelurahan Paruga yang diduga telah mengantongi sertifikat dan SPPT dari Pemkot Bima.

Kota Bima, Bimakini.- Objek laut  di wilayah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ditimbun  oleh warga, rupanya telah mengantongi sertifikat. Bahkan SPPT  yang diduga sebelumnya diterbitkan oleh Pemkot Bima.

Lurah Paruga, Kamaruddin  dikonfirmasi Bimakini.com, Rabu (9/6) membenarkannya. “Kami juga kaget ternyata ada SPPT pada objek dipersoalkan tersebut,” ungkapnya.

SPPT diterbitkan tahun 2019, sementara petugas  kelurahan tidak pernah tahu menahu terbitnya SPPT dimaksud. Alasanya karena SPPT tersebut ternyata dibayar oleh oknum mengaku pemilik laut langsung ke Bank NTB.

“Mengenai sertifikat kami terima dari petugas di lapangan diduga ada kejanggalan, kalaupun benar asli dokumen sertifikat, di dalamnya tidak dicantumkan lokasi objek dan batas-batas objek sertifikat. Namun hanya dicantumkan tanah pertanian tambak,” terangnya.

Mengenai proses pengurusan syarat dokumen sertifikat oleh kelurahan, mengaku tidak tahu persis. Karena baru menjabat menjadi lurah dua tahun terakhir.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pihaknya juga mengakui sudah turun ke lokasi penimbunan. Ditimbun luasnya kurang lebih 2 are dan disekitarnya ada pohon mangrove. Lokasi  yang dipersoalkan tersebut masuk kelurahan Paruga, RT 17 RW 06.

Lurah mengaku diundang hadiri pertemuan di kantor Pemkot Bima yang dipimpin Sekda. Dihadiri kejaksaan dan beberapa kepala OPD terkait. Hasil putusan rencana akan dilaporkan secara hukum.

Terpisah Kepala DPPKAD melalui Bidang PAD, Adhi Aqwam mengakui adanya SPPT lokasi tersebut. Hanya saja dirinya membantah diterbitkan oleh Pemkot Bima.

Namun SPPT tersebut terbit tahun 2013 saat pengurusan SPPT di KPPT Pratama. Kemudian lanjut sampai tahun 2019, namun sudah tidak di terbitkan pada tahun 2020 dan 2021. Ini setelah pihaknya turun melakukan pemeriksaan terhadap objek pajak.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Penimbunan laut di teluk Kota Bima sendiri sudah sangat menguatirkan. Seperti pernah dilansir sebelumnya, selain di dekat TPI masalah perampasan laut terjadi di kawasan Ama Hami dan Jetty sungai Padolo dan Bonto. Bahkan telah ada putusan pansus DPRD kota Bima tahun 2019. (BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Cabang Dinas Kelautan dan Perkinan (DKP) Wilayah Bima-Dompu memastikan aktivitas penimbunan di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Bima adalah laut....

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Tokoh masyarakat Dara mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pematokan laut teluk Bima. Termasuk baru-baru ini di...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dugaan pematokan kawasan laut di sekitar muara sungai Padolo dianggap perbuatan ilegal dan wajib ditindak tegas oleh Pemkot Bima serta aparat...

Peristiwa

Kota Bima,  Bimakini.- Saat ini aktivitas penimbunan pantai di kawasan Wadumbolo sedang berlangsung. Lokasinya di selatan dermaga PT Pertamina. Pantauan Bimakini.com, penimbunan laut tersebut...