Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota merazia preman dan yang melakukan pungutan liar. Setidaknya sekitar 42 orang terjaring dari berbagai tempat di Kota Bima.
Mereka yang terjaring hampir semuanya juru parkir yang diduga liar, karena tidak bisa memerlihatkan identitasnya. Mereka pun digelandang ke Mapolres Bima Kota.
Kabag Ops Polres Bima Kota Kompol Nusra Nugrahan mengatakan operasi ini menindaklanjuti perintah Kapolda NTB untuk pemberantasan premanisme dan pungutan liar. Operasi menyasar terminal, pasar dan rumah sakit daerah.
Aktivitas yang dilakukan tersebut dianggap meresahkan masyarakat. Mereka melakukan pungutan liar dengan modus menjadi tukang parkir. Saat melakukan kegiatannya tidak mengenakan identitas sebagai juru parkir resmi.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K mengatakan, juru parkir liar ini mendapatkan uang antara Rp 100 hingga Rp 500 ribu per harinya. Pihaknya juga menyelidiki kemana arah uang itu mengalir.
Salah seorang juru parkir yang terjaring, Maskur mengaku sebagai juru parkir di Pasar raya Ama Hami, Kota Bima. Maskur mengaku tidak memiliki identitas atau tanda pengenal sebagai juru parkir resmi, namun tetap menyetor ke pengelola pasar.
Diharapkannya dengan adanya pemberantasan premanisme dan pelaku pungutan liar, pihak Pasar memberikan identitas sebagai juru parkir resmi. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.