Bima, Bimakini.- Pembayaran tunai menggunakan uang nominal Rp75 ribu, masih diragukan oleh sejumlah pedagang kecil. Hal itu menyulitkan warga ketika ingin bertransaksi. Padahal pecahan itu sudah berlaku dan digunakan.
Warga asal Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Didin Rasidin mengaku, saat membeli dengan uang Rp75 ribu, pemiliki kios kecil kaget. Mereka serta merta menolak menerimanya, karena belum pernah melihat pecahan itu digunakan.
“Saya beli menggunakan uang Rp75 ribu di kios dekat rumah pada Jumat (4/6/2021) malam. Namun, pemilik kios menolaknya,” katanya, Sabtu 5/6/2021).
Awalnya, lanjut Didin sapaannya, sempat ragu membeli dengan uang tersebut, karena pertama kali juga memilikinya. Saat membeli di kios depan rumah, pemilik tidak berani menerimanya.
“Akhirnya, saya keliling beberapa kios dekat rumah, masih juga di ragukan. Paginya, saya beli di kios yang agak jauh dari rumah, dan Alhdulillah diterima,” ungkapnya.
Untuk itu dipertanyakannya sosialisasi pecahan Rp75 yang tidak merata. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.