
Suherman
Dompu, Bimakini. – Seluas 99 Hektare wilayah Kabupaten Dompu, tepatnya wilayah Dusun Karaku, Desa Manggenae telah masuk menjadi wilayah Kabupaten Bima. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 soal penetapan tapal batas wilayah.
Salah satu warga Desa Manggenae, Kabupaten Dompu, Suherman, S.Pd., sangat menyesalkan kejadian itu. Sebab hal tersebut menandakan bahwa ada kelalaian, ketidak cermatan dan ketidak perhatian Pemerintahan sebelumnya atas tapal wilayah Dompu.
“Kan aneh, Permendagrinya keluar tahun 2016 tapi baru kita tahu dan sadar bahwa sebagian wilayah kita diperbatasan itu masuk atau sudah menjadi wilayah Kabupaten tentangga,” terang Suherman, Senin (28/6/2021).
Meski demikian, menurut dia masih ada waktu dan ruang untuk mengoreksi hal tersebut. Untuk itu, dia mendukung pemerintahan Bupati Dompu, Aby Kader Jaelani (AKJ) agar merebut kembali wilayah tersebut.
Tentunya dengan cara konstitusional, melalui prosedur dan mekanisme adminitrasi dan hukum yang berlaku, dan berharap agar hal-hal semacam itu tidak terulang kembali karena pemerintahan yang tidak cermat, tidak teliti dan lalai.
“Bukan tidak mungkin, di masa mendatang. Wilayah-wilayah perbatasan atau wilayah lainnya “dirampas”, diklaim oleh daerah lainnya yang berbatasan atau bahkan oleh negara lain. Itu memungkinkan terjadi jikalau pemerintahannya tidak serius memperhatikan soal tapal batas, kesatuan dan keutuhan wilayahnya,” terang Sekretaris KAHMI Dompu ini. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
