Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Pemerintah Diminta Hentikan Pembangunan Relokasi Rumah Dampak Banjir

Kalsom

Bima, Bimakini.- Pemilik lahan asal RT 17 Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima, Kalsom menuding BPN Bima sepihak terbitkan sertifikat program Land Consoludation (LC) Tahun 2010 yang masuk di desa setempat. Pasalnya, terbitnya sertifikat tersebut melanggar ketentuan sehingga dinilai cacat hukum dan harus dibatalkan.

Tidak hanya itu, pemilik lahan tersebut meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima agar hentikan pembangunan relokasi rumah dampak banjir. Karena di area tersebut ada oknum Pemdes memiliki sertifikat tapi tidak memiliki lahan dan imbasnya merugikan pemilik lahan di lokasi setempat.

“Program LC Tahun 2010 di Tambe harus dibatalkan karena banyak prosedur yang dilanggar,” tegas Kalsom, Selasa (22/6/2021).

Kata Kalsom, pembangunan relokasi rumah dampak banjir harus dihentikan, karena sebagai pemilik lahan merasa dirugikan. “Lahan kita masuk di area pembangunan relokasi rumah dampak banjir, tapi tidak mendapat pemberitahuan awal dan lahan tersebut ditimbun tanpa ada konfirmasi,” ujarnya.

Sambungnya, mestinya pihak BPN tidak serta menerbitkan sertifikat program LC, akan tetapi wajib hukumnya meminta kejelasan soal asal usul tanah.

“Kalau tanah sumbernya harta warisan, harus ada surat warisan, jika tanah tersebut dibeli, wajib bagi orang yang mengajukan pembuatan sertifikat menunjukan akta jual beli dan jika tanah tersebut dihibahkan, harus menunjukan surat hibah. Semua itu tidak dilakukan oleh BPN, sehingga kita menduga ada konspirasi antara Pemdes setempat dan BPN,” jelasnya.

Salah satu bukti kecerobohan pihak BPN dalam menerbitkan sertifikat tersebut, awalnya kita memiliki sertifikat tanah seluas 51,3 are atas nama Yakub Mustakim. Setelah ada program LC Tahun 2010 lalu, tanah tersebut dipisah menjadi tiga bagian, sehingga total lahan setelah dipotong 20 persen untuk fasilitas umum seluas 30 lebih are. Menjadi permasalahan, muncul sertifikat atas nama Endang Wati adik kandung saya, yang sebelumnya tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat, apalagi menandatangani berita acara dan lainnya.

“Di sertifikat tersebut Endang Wati disebut sebagai pihak yang menunjuk batas – batas tanah. Padahal Endang Wati tidak tahu menahu terkait masalah sertifikat tersebut,” jelasnya.

Adik kandung Kalsom, Endang Wati membenarkan dirinya tidak ada konfirmasi soal sertfikat tersebut. Sehingga merasa kaget karena namanya sebagai pemilik sertifikat pada program LC.

“Kita memang memiliki tanah di So Lante dan di sertifikat awal seluas 51,3 are atas nama bapaknya Yakub Mustamin. Tapi setelah dipisah melalui program LC, luas tanah tinggal 30 are lebih,” ucapnya.

Disesalkannya, dirinya disebutkan sebagai penunjuk batas – batas di sebuah sertifikat tersebut, padahal realitanya tidak tahu soal itu.
“Kita menduga ada konspirasi terselubung terkait program LC, buktinya banyak oknum yang tidak memiliki lahan mendapat sertifikat kepemilikan tanah di So Lante,” sesalnya.

Lebih jelas sebut Endang Wati, sebagian tanah kita masuk di area relokasi rumah dampak banjir dan sudah ditimbun untuk pembangunan proyek Rp. 36 miliyar tersebut. Menjadi pertanyaan kita, kenapa saya tidak ada konfirmasi sama sekali, padahal memiliki tanah sekaligus sertifikat yang diterbitkan oleh BPN melalui program LC.

“Kegiatan pembangunan relokasi rumah dampak banjir harus dihentikan dulu, karena masih banyak yang harus diselesaikan sehingga tidak berpolemik,” tutupnya. KAR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang mendiami permukiman di bantaran sungai meminta pemenuhan fasilitas di tempat relokasi. Jangan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui dinas terkait berjanji akan menyelesaikan tukar guling lahan milik warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Terkait proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima. Pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sepakat tukar guling....

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Terkait proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima. Pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sepakat tukar guling....

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Pembangunan hunian untuk korban banjir dimulai. Peletakan batu pertama (ground breaking) dilakukan oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE bersama Wakil...