Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur

Oleh : Munir Husen

Penegakan hukum adalah keniscayaan untuk mewujudkan keadilan. Proses penegakan hukum melalui etape persidangan Pengadilan dalam rangka untuk menggali nilai kebenaran materiel agar terwujud kepastian hukum bagi pencari keadilan. Kebenaran materiel yang dimaksudkan adalah kebenaran yang seimbang antara hukuman dan kesalahan, yang takaran hukuman sesuai dengan ketercelaan dari sifat jahat dari sebuah peraturan, dengan mempertimbang segala hal ikhwal sehingga suatu tindak pidana itu terjadi. (jurnal Ilmu Hukum REUSAM 2020).

Penggalian kebenaran materiel ini semata-mata bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum. Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dan dapat dikatakan upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan tindak hukum itu, kepastian hukum sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan. Kepastian hukum salah satu ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat digunakan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang.(http://reporitory.uma.ac.id/bitstream).

Itulah filosofi pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijunjung tinggi oleh the founding fathers. Sebab pendiri Republik ini tidak mudah mencetuskan ide dan pemikiran tentang “Negara hukum”. Intinya bahwa hukum sebagai panglima kebenaran tetap ditegakan sebagai manifestasi negara yang berdasarkan hukum.

Dengan demikian kasus kekerasan seksual anak dibawah umur di wilayah hukum Bima umumnya ini perlu dijadikan prioritas utama penegakan hukum agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku atas perbuatannya. Betapa mirisnya Bima yang dikenal agamais dengan moto “Maja Labo Dahu” yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat Bima dinodai oleh Kasus Asusila terparah.(https://kahaba.net/berita-kota/85246/bima-daerah-kasus-asusila-di-indonesia.html berita tanggal 18 Maret 2021).

Manusia manakah yang tidak risih, manusia manakah yang tidak gelisah manusia manakah yang tega jika suatu saat ada anak kita, keluaraga kita, sahabat kita atau siapa saja menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual anak dibawah umur pasti marah. Oleh sebab itu, penegakan hukum kekerasan seksual anak dibawah umur pada Sekolah dasar di kecamatan RasanaE Timur perlu diusut tuntas. Berdasarkan hasil asesment dan pendamingan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (KLPA) Juhriati, SH. MH, juga sebagai dosen di STIH Muhammadiyah Bima menyatakan pada media Visioner tanggal 7 Juni 2021 bahwa kasus kekerasan seksual anak dibawah umur ini jumlahnya paling banyak jumlah korban selama menjadi ketua LPA. Dan juga kasus kekerasan seksual anak dibawah Umur di Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima. Kedua kasus kekerasan seksual anak dibawah umur ini menjadi atensi masyarakat Kota Bima khususnya. Kasus kekerasan seksual di SDN di Kecamatan RasanaE Timur Dadernya adalah oknum pimpinan institusi pendidikan  dasar yang seharusnya menjadi contoh dan soko guru terhadap anak didiknya.

Dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kota Bima mencopot jabatannya sementara agar berkonsentrasi pada proses hukum dan telah dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) perlu diapresiasi, siapapun yang mencoba mengotori lingkungan pendidikan maka perlu tindakan tegas. Pernyataan anggota DPRD Kota Bima dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bapak Amir Syarifuddin, SHi peduli dengan kasus pelecehan seksual juga diapresiasi, peduli dengan urusan masyarakat dan semestinya peran DPRD Kota Bima secara kelembagaan sangat dibutuhkan untuk mendukung secara moril aparat penegak hukum untuk mewujudkan keadilan didalam penegakan hukum terhadap kasus Asusila. Siapapun yang mendukung penegakan hukum perlu diapresiasi. Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan-keadilan, kepatian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan (Satjipto Rahardjo:1987).

Menurut Barda Nawawi Arief, ada 4 aspek dari perlindungan masyarakat yang harus juga mendapatkan dalam penegakan hukum pidana yaitu : 1. Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap perbuatan anti sosial yang merugikan dan membahayakan masyarakat. Bertolak dari aspek ini, maka wajar apabila penegakan hukum bertujuan untuk menanggulangi kejahatan. 2. Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap sifat berbahayanya seseorang. Oleh karena itu wajar pula, apabila penegakan hukum pidana bertujuan memperbaiki si pelaku atau berusaha mengubah dan mempengaruhi tingkah lakunya agar kembali patuh pada hukum dan menjadi warga negara yang baik dan berguna. 3. Masyarakat memerlukan pula perlindungan terhadap penyalahgunaan sanksi atau reaksi dari penegakan hukum maupun dari masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu wajar pula penegakan hukum pidana harus mencegah terjadinya perlakuan atau tindakan yang sewenang-wenang dilakukan hukum. 4. Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap keseimbangan atau keselarasan berbagai kepentingan dan nilai yang tergantung sebagai akibat adanya kejahatan. Oleh karena itu wajar pula apabila penegakan hukum pidana harus dapat menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat (Barda Nawawi Arief : 1998).

Dengan demikian penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai undang-undang yabg berlaku khusus (Lex specilasi derogat legi generale). Oleh sebab itu, asas ini menjadi penting bagi kalangan aparat penegak hukum pada saat menerapkan peraturan perundang-undangan pada perkara pidana pelecehan dan kekerasan seksual pada anak dibawah umur dan peraturan perundang-undang lainnya. Semoga kasus ini menjadi perhatian dan ittiba bagi kita semua (*).

Wallahu Alambisyawab.

Penulis salah satu pendiri Lembaga bantuan Hukum AMANAH BIMA dan Dosen STIH MUHAMMADIYAH Bima

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Personel Polsek Belo Polres Bima, sigap meringkus terduga pelaku penganiayaan di Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima, yang nyaris dihakimi massa pada Kamis...

Hukum & Kriminal

Bima Kota, Bimakini.- Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, SIK, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan perempuan dan anak-anak di wilayahnya. Dalam upaya untuk...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini, – Upaya mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak ditengah kehidupan bermasyarakat, Pos Bantuan Hukum Dompu (Posbakumadin) menggelar penyuluhan hukum di SMK Negeri...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kasus dugaan melumuri cabe di wajah seorang bocah di Kota Bima masih dalam proses penanganan Polres Bima Kota melalui Unit Perlindungan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, karena diduga melakukan...