Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Predator Anak Musuh Bersama dari Aspek Hukum dan Pendidikan

ilustrasi

Oleh : Munir Husen (Dosen STIH Muhammadiyah Bima)

Hetline News media Online Kahaba Bima tanggal 6 Juni 2021. “Dugaan Pelecehan Seksual Siswa”.
Dunia pendidikan dasar Kota Bima, saat ini berduka atas kejadian “Pelecehan seksual oleh oknum kepala sekolah”. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah daerah Kota Bima, stecholder serta kalangan civitas pendidik atas terjadinya musibah tersebut. Innalillahi wainnailahirajiun. Dunia pendidikan umumnya menjadi tercoreng akibat terjadinya pelecehan seksual pada siswa. Siswa atau peserta didik adalah masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. (Permana 2006). Kasus pelecehan seksual ini berdampak buruk bagi dunia pendidikan jika tidak diselesaikan dengan tuntas. Orang tua muridpun menjadi was-was dan ragu menitipkan anaknya pada lembaga formal yang seharusnya melindungi, mengayomi dan memberikan rasa aman kepada setiap siswa selama dalam proses pendidikan.

Pernyataan tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima Bapak Drs H. Supratman Map pada pada tanggal 6 Juni 2021 perlu diapresiasi, untuk memanggil kepala sekolah pada hari senin tanggal 8 Juni 2021 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima, untuk dimintai keterangan atas dugaan pelecehan seksual pada siswa di sekolah.
Hal ini dilakukan untuk menjuga martaba serta marwah dan nama baik dunia pendidikan umumnya dan pendidikan dasar khususnya.

Secara umum lingkungan pendidikan saat ini belum bebas dari pelecehan seksual oleh pedator. Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual. Aktifitas yang berkonotasi seksual bisa dianggap pelecehan seksual jika mengandung unsur-unsur sebagai berikut : adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku, kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku, kejadian tidak diinginkan korban, dan mengkibatkan penderitaan pada korban (Winarsunu 2008). Kejadian yang terjadi pada anak didik pada SD itu belum bisa dikatakan pelecehan seksual atau kekerasan seksual tergantung sungguh dari hasil pemeriksaan, yang diikuti dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Dan hasil pemeriksaan segera dilaporkan kepada Bapak Wali Kota Bima untuk ditindak lanjuti. Menurut Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi bahwa pelecehan seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual sendiri mengandung arti, serangan terhadap tubuh korban khususnya organ seksual, organ reproduksi, tanpa persetujuan dari salah satu pihak. “Tanpa persetujuan, bisa dimaknai kekerasan, ancaman kekerasan, manuipulasi, penyalahgunaan kuasa. Ketika ada pada posisi seperti itu, ada kekerasan, ancaman kekersan (RRI.co.id).

Untuk mencegah agar tidak terjadi pelecehan seksual di sekolah dasar tentu saja harus memiliki upaya dan ikhtiar agar perbuatan tersebut tidak terulang, yaitu diantaraanya adalah memasang alat closed circuit televion (CCTV) oleh pemerintah daerah agar kejahatan pada dunia pendidikan bisa diminimalisir, pada tempat-tempat yang dianggap rawan dan tersiolir. Sebab dengan rekaman CCTV ini akan bisa meminimalisir kejadian pelecahan seksual dan kejahatan lainnya. Kejahatan seksual terhadap peserta didik tersebut adalah bagaikan fenomena gunung es artinya terlihat bagian kecilnya saja yang terungkap sedangkan bagian besarnya tidak terlihat hal ini perlu diungkap secara tuntas agar tidak terjadi lagi pelecehan seksual kepada peserta didik. Anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual karena anak selalu diposisikan sebagai sosok lemah atau yang tidak berdaya dan memiliki ketergantungan yang tinggi dengan orang-orang dewasa disekitarnya. Hal ini yang membuat anak tidak berdaya saat diancam untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya. Kekerasan seksual pada anak adalah pelanggaran hukum, serta melukai secara fiisik dan psikologis.(rahmawati dan Mimin Ninawati). Komisi Perlindungan Anak menyatakan bagwa sekolah sebagai ruang publik ternyata menjadi tempat yang tidak aman dan nyaman bagi anak didik.(https://mediaindonesia.com/humaniora/280367/kpai-sekolah-rawan-pelecehan-seksual).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan perlindungan pada anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan pada pasal 54 ayat (1) : Anak didalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh peserta didik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Pasal 54 ayat (2) : Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/atau masyarakat.

Perlindungan yang diberikan dimaksudkan bahwa setiap anak dalam lingkungan pendidikan yaitu sekolah berhak mendapatkan perlindungan dari pihak terkait dengan masalah perlindungan anak. Pada hakekatnya sekolah merupakan tempat anak-anak untuk mendapatkan haknya belajar dan menuntut ilmu setinggi-tingginya, dengan demikian tercapainya hak anak di sekolah atau lingkungan pendidikan maka anak-anak perlu dilindungi dari berbagai tindak kekerasan khususnya tindak kekersan seksual. Sekarang ini banyak anak-anak yang mengalami tindak kekerasan seksual dilingkungan pendidikan yaitu sekolah. Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak membuat masyarakat menjadi takut dan merasa tidak nyaman dalam hidup berumah tangga maupun masyarakat. Hal ini mengakibatkan suasana yang aman dan tentram tidak akan dirasakan dilingkungan sekitar.

Tindakan kekerasan seksual merupakan tindakan yang merugikan orang lain karena tindak kekerasan seksual adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap norma-norma sosial dan hukum. Dengan demikian mereka yang melakukan tindak kekerasan seksual diberikan sanksi (hukuman) pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai bentuk kebijakkan hukuim atas kejahatan yang dilakukannya.

Tingkah laku manusia yang jahat, immoril, dan anti sosial itu membuat masyarakat marah dan menimbulkan kejengkelan di kalangan masyarakat dan sangat merugikan umum. Karenanya, kejahatan di dalam kehidupan maysrakat, maka tindak kekerasan seksual harus diberantas demi ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat. Warga masyarakat secara keseluruhan, bersama-sama dengan lembaga-lembaga resmi yang berwenang baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan lembaga pemasyarakatan , dan lain-lain wajib menanggulangi tindak kekerasan seksual, maka diperlukan penegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dengan cara memberikan hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukan untuk memberi efek jera terhadapnya sehingga dapat mengurangi sejauh mungkin tindak kekerasan seksual terhadap anak yang sangat banyak menimpa anak-anak di Indonesia.(lex Crimen 2015).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dengan demikian masyarakat menaruh harapan besar dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima yang cepat merespon kasus ini agar dikemudian hari tidak lagi ada kasus-kasus kekerasan seksual pada anak didik. Ingatlah Bapak/Ibu Guru, Dosen adalah sosok yang dihargai karena memiliki ilmu, dia sosok yang berwibawa karena sebagai orang tua dan sosok sebagai pemberi ilmu karena dia pahlawan tanpa tanda jasa, lalu pantaskah kita harus merusak dunia pendidikan dengan cara yang zalim. Ditanganmulah Indonesia apakah maju atau hancur, bukan kepada siapa-siapa wahai Guru dan Dosen ? (*).

Wallahu Alambisyawab

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima ) Saat ini, kebutuhan manusia tentang informasi di era digitalisasi sangat urgen. Semua informasi...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang siswa SMP (13) di Bolo, Kabupaten Bima, diduga dicabuli di lingkungan sekolah. Paristiwa itu diketahui terjadi Senin (12/9/2022), sekitar pukul 08.30...

Opini

Oleh  :  Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)   Di Kota Bima saat ini, sepeda listrik menjadi trend baru moda transportasi orang...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah PNS,...