Bima, Bimakini.- Semua Cafe yang menjual miras di Kota Bima tidak memiliki ijin perdagangan dariDinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima. Baik di lingkungan Pantai Ule Kelurahan Ule Kecamatan Asakota dan di Amahami hingga Pantai Ni’u Kelurahan Dara.
Disperindag Kota Bima melalui Kasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha, M Nur Setiawan mengatakan, yang diberi izin perdagangan hanya minuman beralkohol rendah. Sementara minuman beralkohol tinggi, tidak boleh diperjual belikan sembarangan.
“Memang banyak beredar Miras seperti bir dan sejenisnya. Tapi, ada juga beredar Miras jenis oplosan seperti Sofi, bre dan sejenisnya. Namun semua itu, dilarang keras untuk diperjual belikan sembarangan,” katanya, Selasa (15/6/2021).
Sementara, kata Setiawan, Cafe yang menjual Miras, masuk kategori perdagangan liar. Belum lagi dampak negatif yang ditimbulkan karena mengkonsumsi minuman tersebut.
“Pada intinya, kalau izin usaha mengenai hiburan, silahkan ditanyakan pada DPMPTSP. Tapi, kalau untuk perdagangan Miras, tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Disperindag,” ujarnya.
Untuk hal itu, lanjut Setiawan, Disperindag selalu imbau pedagang dan masyarakat agar tidak menjual Miras. Lebih tegas lagi, hingga hari ini, belum ada peraturan yang mengatur tentang izin penjualannya baik dari pusat maupun daerah.
“Memang benar penjualan Miras di Cafe, bukan lagi sesuatu yang sifat privasi. Tapi, kami terus melakukan imbauan agar Miras tidak di jual sembarangan. Karena, akan marusak pertumbuhan masyarakat khususnya generasi muda,” terangnya.
Namun untuk penertertiban peredaran Miras ini, sepenuhnya kewenangan Sat PolPP sebagai pelaksana Perda. “Harapannya, bagi Cafe yang beroperasi di Kota Bima, tidak lagi menjual Miras,” pungkasnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.