Bima, Bimakini.- Sertifikat atas nama oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Tambe, Kecamatan Bolo, Bima yang diterbitkan melalui program Land Consolidation (LC) Tahun 2010 akan dibatalkan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Bima, Uwais saat menggelar pertemuan terbatas di ruangan Camat Bolo, Selasa (22/6/21).
Uwais menegaskan, mencuatnya sertifikat atas nama aparat Pemdes Tambe, setelah masuk program pembangunan relokasi rumah dampak banjir di So Lante desa setempat.
“Sertifikat atas nama beberapa oknum Pemdes sudah diserahkan ke BPN,”tegasnya.
Sambung Uwais, hadirnya sertipikat dari sistem pelaksanaan LC 2010 itu tidak boleh mengambil keuntungan pribadi. Kalaupun merasa bahwa program itu tidak ada biaya operasionalnya, maka jangan membuat sertifikat di atas lahan yang bukan miliknya.
“Semua harus paham, jika tanah tidak mempunyai asal usul yang jelas, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan karena melanggar prosedural,” jelasnya.
Dia mengajak seluruh lapisan untuk melaporkan jika ditemukan kasus serupa di lapangan. Karena pemilik atau tidaknya hanya masyarakat dan Pemdes itu sendiri yang lebih paham.
“Mudahan ke depan hal yang sama tidak kembali terulang. Ini jadi bahan evaluasi bagi Pemda, Pemdes lebih lebih BPN,” pintanya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.