Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sidang Cerai Talak, Putusan Majelis Hakim PA Bima Dinilai tidak Adil

Panitera Muda PA Bima, Arabiah Usman dan Joni Syahrudin.

Bima, Bimakini.- Sidang cerai talak yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bima pada Senin (21/6/2021) lalu, dinilai termohon, Arabiah Usman tidak adil. Pasalnya, pada sidang tersebut mengaku tidak mendapat pemberitahuan resmi dari PA Bima, sehingga tidak hadir menyampaikan keterangan.

“Majelis Hakim PA Bima tidak adil, karena tanpa mendengarkan keterangan dari saya dan saksi. Pihak Majelis Hakim berani memutuskan perkara,” ujar Arabiah, Kamis (24/6/2021), di PA Bima.

Kata Arabiah, mestinya Majelis Hakim tidak ceroboh memutuskan sebuah perkara. Menurutnya, terkait sidang tersebut pihaknya tidak mendapat konfirmasi soal persidangan, baik itu secara lisan maupun secara administrasi.

“Majelis Hakim tidak boleh mengeluarkan putusan hanya mendengar keterangan Pemohon (Sarifudin H Mansyur, red) dan saksinya saja. Tapi wajib mendengarkan keterangan dari saya dan saksi,” tuturnya.

Diakuinya, sidang pertama pada 1 Juni mendapat surat resmi dari PA Bima, setelah itu sidang dilanjut pada tanggal 14 Juni tapi ditunda. Setelah sidang ditunda tidak ada informasi, sehingga dirinya tidak hadir pada sidang lanjutan tanggal 21 Juni lalu.

“Saya menduga ada konspirasi terselubung terkait sidang ini, karena dirinya tidak mendapat informasi jelas terkait jadwal sidang lanjutan,” terangnya.

Dijelaskannya, dirinya mengetahui ada jadwal sidang lanjutan setelah diberitahu oleh warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga. Kata warga saat itu, sebut Arabiah, bahwa pada tanggal 21 Juni ada sidang lanjutan, mendapat informasi tersebut, pihaknya dan saksi datang ke PA Bima untuk menghadiri sidang, namun tidak ikut sidang karena sidang sudah selesai.

“Sebelum pulang disampaikan oleh Security PA Bima untuk hadir pada Kamis (24/6/2021) yakni untuk mengikuti sidang lanjutan. Tiba di PA Bima, justeru disampaikan oleh Panitera PA Bima sidang sudah selesai dan sudah keluar putusan Majelis Hakim. Saya merasa dipimpong terkait hal ini, ternyata keadilan hanya sebuah omongan belaka,” tuturnya.

Keluarga Arabiah Usman, Joni Syahrudin menyesalkan sikap Majelis Hakim mengeluarkan putusan sebelum mendengarkan keterangan dari Termohon dan saksi, karena hal itu sangat merugikan pihak Termohon.

“Mestinya Majelis Hakim tidak serta merta memutuskan perkara, kalau seperti ini bagaimana rasa keadilan terwujud,” katanya.

Terkait hal ini, pihaknya tidak akan tinggal diam, tapi akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial, karena telah merugikan Termohon yakni tanpa mendengar keterangan Termohon, Majelis Hakim mengeluarkan putusan.

“Kita tidak akan tinggal diam. Yakni akan melapor Majelis Hakim ke Komisi Yudiasial,” ancamnya.

Sementara itu, Panitera Muda PA Bima, Drs. H. Ikhlas menyampaikan, terkait sidang nomor 807 ini, Majelis Hakim menggunakan Hak Officio. Yakni hak atau kewenangan yang dimiliki hakim karena jabatannya. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan Nafkah Idah selama tiga bulan sebesar Rp. 1.500.000 dan Mutah sebesar Rp. 1.000.000, sehingga total kewajiban Pemohon terhadap Termohon sebesar Rp. 2.500.000.

“Karena Termohon tidak hadir dalam sidang, Majelis Hakim menggunakan Hak Officio,” ucapnya.

Sambungnya, jika pihak Termohon merasa keberatan dengan putusan tersebut, pihaknya menyarankan agar melakukan banding saja. “Intinya jika keberatan silahkan lakukan upaya banding,” singkatnya. KAR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Berkas pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh ibu rumah tangga, Emi Hidayati., atas putusan perkara nomor : 0790/Pdt.G/2016/PADpu., perihal pembagian harta...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bima, tahun 2019,   ada sebanyak 2.447 gugatan perceraian. Mirisnya angka tersebut setiap tahun terus bertambah. Alasannya...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pengadilan Agama (PA) Bima menggelar sidang keliling untuk semua perkara. Namun, kali ini PA Bima hanya menyelenggarakan sidang perceraian di Kantor KUA...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Angka penceraian di Kota dan Kabupaten Bima cukup tinggi.  Dalam kurun waktu dua tahun terakhir yakni 2017-2018, tercatat peningkatan perkara perceraian...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Sampai dengan 11 Desember  tahun 2018, perkara cerai yang yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu sudah mencapai 1.156 kasus. Hal...