Kota Bima, Bimakini.- Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Rabu (2/6) menggelar sidang perdana kasus kasus pembangunan dermaga/jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan.
Wakil Wali Kota Bima datang menggenakan seragam putih dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa, atas
membangun dermaga tidak mengantongi sejumlah izin dari beberapa instansi terkait.
Kegiatan yang dilakukan dianggap berdampak rusaknya ekosistem laut terutama pada kerusakan terumbu karang, lamon, dan hutan mangrove yang hidup disekitar.
Setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan dakwaan, Feri Sofiyan akhirnya mengajukan eksepsi atas keberatan surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan. Rencananya eksepsi tersebut akan dibacakan pada persidangan berikutnya pada Rabu (09/06/2021) pekan depan.
Enam orang kuasa hukum diwakili Al Imran keberatan atas dakwaan dibacakan penuntut umum dan mengajukan esepsi.
Menurutnya isi dakwaan dibacakan tak sesuai laporan awal pelapor ke kepolisian, ada pergeseran awa terkait izin lingkungan. Namun dari laporan tersebut ada pergeseran yang mengarah ke dampak lingkungan, hingga terakhir bergeser pada urusan izin usaha.
Untuk itu dirinya berpendapat jika kasus ini hanya bersifat pelanggaran administrasi. Hal ini disebabkan, bahwa terdakwah telah mengantongi semua izin yang ada yakni dari izin lingkungan, izin usaha dan izin membangun dermaga.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bima, Y Erstanto menjelaskan, bahwa terdakwah Feri Sofiyan dihadapkan di Pengadilan atas sangkaan melakukan tindak pidana dengan melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Dalam surat dakwaan, Wakil Wali Kota Bima telah membangun dermaga di atas tanah milik negara tanpa mengantongi semua izin di Kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan undang undang lingkungan hidup, baik didalamnya terkait izin lingkungan maupun dampak kerusakannya.
Akan tetapi, baru bersikap dengan sebuah keputusan setelah ada eksepsi dari terdakwah melalui penasehat hukumnya. Apakah dakwaan ini bisa diterapkan kepada terdakwah atau tidak.
Diakuinya, sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan yakni sidang pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan surat yang dibacakan oleh Jaksa Penuntu Umum. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.