Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus Wakil Wali Kota Bima di Gelar

Feri Sofiyan saat mengikuti sidang perdana terkait kasus dermaga di Bonto.

Kota Bima, Bimakini.- Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Rabu (2/6) menggelar sidang perdana kasus kasus pembangunan dermaga/jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan.

Wakil Wali Kota Bima datang menggenakan seragam putih dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa, atas
membangun dermaga tidak mengantongi sejumlah izin dari beberapa instansi terkait.

Kegiatan yang dilakukan dianggap berdampak rusaknya ekosistem laut terutama pada kerusakan terumbu karang, lamon, dan hutan mangrove yang hidup disekitar.

Setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan dakwaan, Feri Sofiyan akhirnya mengajukan eksepsi atas keberatan surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan. Rencananya eksepsi tersebut akan dibacakan pada persidangan berikutnya pada Rabu (09/06/2021) pekan depan.

Enam orang kuasa hukum diwakili Al Imran keberatan atas dakwaan dibacakan penuntut umum dan mengajukan esepsi.

Menurutnya isi dakwaan dibacakan tak sesuai laporan awal pelapor ke kepolisian, ada pergeseran awa terkait izin lingkungan. Namun dari laporan tersebut ada pergeseran yang mengarah ke dampak lingkungan, hingga terakhir bergeser pada urusan izin usaha.

Untuk itu dirinya berpendapat jika kasus ini hanya bersifat pelanggaran administrasi. Hal ini disebabkan, bahwa terdakwah telah mengantongi semua izin yang ada yakni dari izin lingkungan, izin usaha dan izin membangun dermaga.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bima, Y Erstanto menjelaskan, bahwa terdakwah Feri Sofiyan dihadapkan di Pengadilan atas sangkaan melakukan tindak pidana dengan melanggar undang-undang lingkungan hidup.

Dalam surat dakwaan, Wakil Wali Kota Bima telah membangun dermaga di atas tanah milik negara tanpa mengantongi semua izin di Kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan undang undang lingkungan hidup, baik didalamnya terkait izin lingkungan maupun dampak kerusakannya.

Akan tetapi, baru bersikap dengan sebuah keputusan setelah ada eksepsi dari terdakwah melalui penasehat hukumnya. Apakah dakwaan ini bisa diterapkan kepada terdakwah atau tidak.

Diakuinya, sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan yakni sidang pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan surat yang dibacakan oleh Jaksa Penuntu Umum. (BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH akan mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) atas Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, atas kasus dermaga di Bonto, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, akhirnya memustuskan pidana penjara enam bulan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Penasehat Hukum (PH) Feri...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Rabu (17/11/2021). Vonis itu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik kepada media ini Ahad (9/5) mengatakan, Kejaksaan Negeri Bima telah meneliti berkas...