
Penyerahan MoU Files Kota Bima kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kota Bima, Bimakini.- Tim gugus tugas penanganan Covid-19 kota Bima diwakili Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) H Azhari menyerahkan MoU kepada Kepala Kejaksaan Negeri Raba-Bima, Suroto, SH, Kamis.
Penyerahan MoU diawali oleh penjelasan dan pemaparan oleh Kadis Kesehatan yang didamping Kasubag Perencanaa dan PPK.
Pendampingan hukum oleh kejaksaan didasari oleh surat Kadis Kesehatan kepada kejaksaan untuk meminta mendampingi seluruh belanja modal, barang dan Penanganan Covid-19 khusus dinas kesehatan. Dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan program pemkot Bima, khususnya untuk penaganan Covid-19 tahun 2021.
Kepala Dikes Kota Bima, Drs H Azhari menyampaikan, tujuannya dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan penanganan Covid-19 umumnya program Pembangunan Kota Bima, khususnya pula pada dikes dalam penanganan Covid-19. “Sebelum penyerahan MOU kami juga melakukan ekspose didepan jajaran kejaksaan,” ujar Azhari.
Untuk informasi, di tahun 2020 penanganan Covid-19 sama ada MOU Pendampingan bersama kejaksaan pengelolaan penanganan Covid-19.
“Di tahun 2021 pun sama, hari ini kami juga melakukan ekspose dan penyerahan MOU Pendampingan,” terangnya.
Sementara khusus untuk Dikes sendiri, tahun 2021 ini mendapatkan alokasi anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 26,4 Miliar. Dari jumlah tersebut terbagi untuk alokasi pengadaan vaksin Rp 3,7 Miliar diperuntukkan insentif, penggandaan vaksin, dokumen , sertifikat vaksin, peralatan penyimpanan vaksin, suku cadang lemari khusus penyimpanan vaksin. Untuk target vaksin pada 106.000 orang sasaran.
Kemudian insentif nakes sebesar Rp 12 milyar, khusus untuk Penanganan Covid-19 Rp 10,5 Milyar diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di RSUD Kota Bima Rp 6,6 Milyar. Jumlah tersebut yaitu untuk kegiatan rehab ruang Covid-19, rehab ruang isolasi terkonfromasi, dan rahab ruangan penanganan Covid-19 khusus ibu hamil, pengadaan Alkes, obat, atigen, pengambilan sampel swab pun pengirimannya, APD dan lainnya.
Sementara untuk alokasi anggaran penaganan Covid-19 khusus dikes Rp 3,9 Miliar, dialokasikan untuk pelayanan dasar ditingkat puskesmas dan Labkesda. Dari jumlah anggaran itu antara lain untuk biaya pengambilan dan pengiriman sampel swab, pengiriman dan penjemputan sampel swab, kemudian Transportasi penjemputan dan pengantaran pasien, pengadaan APD, Alkes, atigen dan pemusaran jenazah dan lainnya.
Tambah Azhari, tentunya dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan, nantinya setiap pelaksanaan pengelolaan penanganan Covid-19 langsung dibawah pengawasan dan pendampingan Lansung oleh jajaran kejaksaan.
Ini adalah juga dalam rangka transparansi dalam pengelolaan dan pelaksanaan penanganan Covid-19.(BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
