Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Tim Terpadu Temukan Bus Antar Kota tidak Berijin

Razia bus di Kota Bima.

Kota Bima, Bimakini. – Tim terpadu, Senin (21/6) pagi menertibkan angkutan umum antar kota yang kerap mangkal liar disejumlah titik di Kota Bima. Saat penertiban menemukan  armada Bus Safari Darma Raya sedang menaikan penumpang di jalan pintas belakang Ulet Jaya.

Tim terdiri dari petugas Dishub Kota Bima, Polisi, Organda serta Jasa Raharja.

Bus penumpang antar kota antar provinsi itu setelah diperiksa tidak mengantongi ijin resmi. Ijin trayek mati sejak tahun 2017 lalu dan tidak pernah diperpanjang.

Mirisnya lagi ijin yang diperpanjang berstatus ijin bus pariwisata. Padahal aturan jelas semua angkutan umum wajib menaikan penumpang di dalam areal termina.

Selain itu petugas juga mendapati satu armada Bus Tiara Mas mangkal dekat bus Safari Darma Raya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Mengetahui kedatangan petugas supir langsung bergegas masuk kedalam areal parkir sebelah timur pasar Ama Hami yang diakui sebagai garasi atau pul resminya.

Sementara saat penertiban di areal terminal Dara, terlihat hanya tiga bus mangka selebihnya berada di terminal bayangkan berada di luar terminal.

Kadishub Kota Bima, Drs. H. A. Farid, M. Si mengatakan kepada wartawan, bahwa razia ini dilakukan oleh Dishub dan dibantu oleh Sat Lantas serta Jasa Raharja dan Organda. Razia rencananya dilakukan selama lima hari, termasuk penertiban kendaraan umum yang pakai liar menggunakan bahu jalan.

“Kita memeriksa kelengkapan surat-surat termasuk buku KIR dan Trayek bagi angkutan umum ,namun dalam razia ini masih ada angkutan umum tidak memiliki surat tersebut dan terpaksa ditilang, untuk itu kita menyarankan agar pengusaha ataupun pemilik kendaraan tersebut segera mengurus surat suratnya, “ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Anwar salah satu pengurus bus mengaku kenapa lebih memilih menaikan penumpang diluar areal terminal, karena memang ada perlakukan tidak adil oleh kepala terminal. Dimana bus yang tidak memiliki atau memperpanjang ijin trayek dibolehkan mangkal dan menaikan penumpang diluar terminal sementara memiliki ijin resmi masuk kedalam terminal.

Kenyataannya banyak penumpang memilih naik bus yang mangkal liar di luar terminal. “Kami bukannya tidak mau mangkal di dalam terminal, kalau semuanya ditertibkan tentunya kami pun tidak mungkin menaikan penumpang di luar areal terminal,” sesalnya.

Apalagi ada beberapa bus tak memperpanjang ijin dibolehkan menaikan penumpang diluar areal terminal. Harusnya tertibkan dulu bus tidak memiliki ijin baru semuanya bisa tertib. (BE06)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima telah menetapkan lokasi Car Free Day (CFD) setiap pekannya di jalur depan  Kantor Wali Kota Bima, hingga ...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.-  Para Pengusaha Transportasi bus AKAP dan AKDP Kota dan Kabupaten Bima, didampingi DPC Organda Kota Bima mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub)...

Olahraga & Kesehatan

Kota Bima, Bimakini.- Hadapi kesiapan perhelatan dunia Superbike tahun 2021 dan Moto GP di tahun 2022 di Sirkuit Mandalika Lombok, DPD Organda NTB berkoordinasi...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Hari kedua, Selasa (22/6) pagi Dinas Perhubungan bersama Organda dan Jasa Raharja kembali melakukan penertiban terhadap angkutan Kota (Angkot) yang memarkirkan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan, Organda, Sat Lantas Polres Bima-Kota dan Jasa Raharja, Senin (21/6) pagi melakukan penertiban terhadap angkutan...