
Aksi blokade jalan dan bakar ban oleh pendukung calon kades kalah.
Dompu, Bimakini. – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 16 Desa di Kabupaten Dompu pada Kamis 17 Juni 2021 kemarin berjalan aman kondusif.
Meski demikian, terdapat salah satu Calon Kapala Desa (Cakades) yang tidak terpilih mengajukan permohonan sengketa kepada Tim Penyelesaian Sengketa Kabupaten Dompu.
Diantaranya, Cakades Mumbu, Kecamatan Woja. Calon atas nama Salahudin Hemo dengan nomor urut 4 ini resmi mengajukan gugatan hasil Pilkades, Senin (21/6/2021).
Mantan Kades Mumbu yang punya selisih 6 suara dengan Kades Terpilih tersebut mengajukan permohonan gugatan atas dugaan penggelapan kartu surat suara yang dicoblos, penggelapan kartu suara yang tidak terpakai, serta keabsahan suara sah dan tidak sah oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Mumbu.
Untuk mendorong Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Dompu agar laporan mereka segera ditindak lanjuti. Mereka melakukan aksi blokade jalan Lintas Mumbu, Selasa (22/6/2021) pagi.
Tak lama setelah aksi blokade jalan,
Cakades Mumbu, Kecamatan Woja, Salahudin Hemo didampingi tim suksesnya dan Camat Woja berdialog dengan Kepala DPMPD Kabupaten Dompu.
Dihadapan Kepala DPMPD yang juga Sekretaris Tim Penyelesaian Sengketa meminta agar membuka kembali surat suara di TPS 5 Desa Mumbu.
“Kami menuntut untuk membuka dan menghitung kembali surat suara di TPS 5. Karena penyelenggara saat itu banyak pelanggarannya,” terang Cakades dan Ketua timnya, Haerul., saat audensi dengan Kepala DPMPD Dompu.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Khaeruddin, SH., menegaskan, mereka akan segera melakukan klasifikasi kepada panitia Desa sebagai penyelenggara.
“Kami punya komitmen dalam menjalankan aturan, nanti semuanya akan kembali pada aturan. Kami tetap objektif menangani laporan tersebut, jawabnya kembali pada aturan. Hindari blokir jalan, karena mengganggu hak-hak orang lain,” ucapnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
