Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima dan Polres Bima Kota didesak menutup Kafe yang menjual miras di Pantai Ule Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota dan disepanjang Pantai Amahami hingga Pantai Ni’u Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat.
Lembaga Studi Penegakkan Hukum dan Hak Azasi Manusia (LeSHAM) NTB melalui Sekjend, Linnas, SH menilai, Pemerintah Kota Bima dan Polres Bima bungkam soal penjualan miras tersebut.
“Miras adalah minuman yang memabukkan dan merusak kesehatan jasmani dan rohani,” katanya, Ahad (13/6/2021).
Kata Linnas yang juga mantan Ketua BEM STIH Muhammadiyah Bima, jika ingin menegakkan hukum dan memberantas Miras, maka semua Cafe yang menjualnya di Kota Bima, harus ditutup dan diproses secara hukum.
Keberadaan Cafe yang secara bebas dan terbuka menyiapkan Miras untuk tamunya, meresahkan masyarakat. “Jika orang sudah mengkonsumsi Miras, maka akan berperilaku di luar dari kesadaran. Sehingga, hal itu sering memicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) seperti terjadi perkelahian, perampokan, berbuatan asusila dan kejahatan lainnya,” katanya.
Bahkan, kata dia, kerap ditemukan anak yang masih di bawah umur seperti siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) bahkan SMP sebagai pengunjung Cafe. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.