Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Wawali Buka Kegiatan FGD SDA dan Lingkungan Hidup

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota (Wawali) Bima Feri Sofiyan, SH membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sumber Daya Alam Mineral dan Lingkungan Hidup yang di selenggarakan oleh Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB.

Acara digelar di Aula Kantor Wali Kota Bima, Kamis 10 Juni 2021 itu mengangkat tema “Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan sumber daya alam mineral dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat (DBH-CHT).

Ketua panitia Drs. Erfan Anwar, MM., menyampaikan FGD ini dilakukan dalam rangka memperkuat silaturahmi dan sinergisitas antar Pemerintah Daerah serta memperkuat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH menyampaikan FGD bidang pertambangan dan minerba pagi ini diharapkan dihadiri oleh pelaku usaha pertambangan baik perseorangan maupun yang berbadan usaha.

Ini penting karena disamping untuk memberikan pemahaman mengenai pertambangan yang berwawasan lingkungan juga diharapkan dapat memberikan pencerahan bahwa sejak diberlakukannya undang-undang nomor 3 tahun 2020, pemberian ijin usaha pertambangan hanya diberikan kepada perusahaan berbadan hukum maupun koperasi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Demikian pula dengan proses perijinannya, pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, urusan pertambangan mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Pusat termasuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang mulai tanggal 11 Desember 2020.

Kewenangan yang sebelumnya didelegasikan ke Pemerintah Daerah dan  Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih ke Pemerintah Pusat termasuk pemberian perijinan maupun pembinaan dan pengawasan.

Namun secara resmi Kota Bima sekarang hanya ada ijin usaha pertambangan (IUP) batuan, per 11 Desember Tahun 2020 ada 9 ijin usaha pertambangan batuan di Kota Bima yang tersebar di 3 Kecamatan, yaitu 4 IUP di Kecamatan Mpunda, 4 IUP di Kecamatan Raba dan 1 IUP di Kecamatan Rasanae Timur.

Wakil Walikota Bima mengharapkan diskusi seperti ini harus sering dilakukan selain untuk sinkronisasi aturan juga untuk sinergisitas fungsi dan tugas antar Lembaga atau OPD di tingkat Provinsi maupun Daerah supaya tidak terjadi tumpah tindih.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Wakil Walikota juga menegaskan agar aturan tentang perijinan harus terus  disosialisasikan sehingga aturan tidak hanya di pahami oleh pemangku jabatan saja namun lebih luas.

Hadir pula pada kegiatan, oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima, Staf ahli Walikota Bima bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Kabag Perekonomian Setda Kota Bima, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bima, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Dompu, dan beberapa perwakilan perusahaan pertambangan perseorangan. (BE06)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sempat bermasalah, Gubernur NTB melalui Dinas Penanaman modal & PTSP (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menerbitkan ijin lingkungan pembangunan Jetty...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Penahanan tiga aktivis lingkungan asal Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, karena kasus pengrusakan. Bukan karena aksi demo yang dilakukan ketiganya. Hal itu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tiga pejuang lingkungan di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, kini mendekam di balik jeru jeruji besi. Penahanan mereka sebagai buntut penolakan digarapnya...