Kota Bima, Bimakini.- Sebanyak 12 jirgen minuman keras jenis sofi diamankan dari Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Rabu (14/7/2021). Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin, S.Sos. Operasi ini sebagai bentuk pembersihan terhadap Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN).
Miras 12 jirgen dengan ukuran masing-maisng 5 liter itu diamankan dari AR, warga RT 02. Miras itu didatangkan dari NTT melalui kapal laut.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Tamrin, S.Sos mengatakan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah sering dijadikan tempat menyimpan dan menimbun miras Jenis Sofi. Menindaklanjuti info tersebut, tim turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
“Hasilnya ditemukan miras jenis sofi yang disimpan disalah satu kamar rumah tersebut,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Untuk mengelabui petugas, miras dimasukan ke dalam kardus. Barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.