
Ichwanul Muslimin,SP, MM
Kota Bima, Bimakini.- Setelah 19 tahun, sejak terbentuknya Kota Bima, akhirnya batas wilayah administrasi antara Kota dan Kabupaten Bima dapat dituntaskan di tahun 2022 ini.
Ini tidak lepas dari kepala dingin kedua Kepala Daerah dalam misinya membangun daerah dan seluruh jajaran terlibat, sehingga dapat diselesaikan dengan cepat.
“Iya, alhamdulillah tahun 2021 ini dapat terselesaikan dengan baik setelah kurang lebih 11 bulan kami melakukan pembahasan bersama pihak Pemerintah Kabupaten Bima” ujar Kabag Pemerintahan Setda Kota Bima, Ichwanul Muslimin,SP, MM, Senin (12/7/2021).
Batas wilayah administrasi yang telah diselesaikan, yaitu antara Wilayah Kolo dan Nipa di bagian Utara. Kemudian bagian timur, antara wilayah Lampe dan Ntori, Dodu dan Ntori, Lelamase dan Ntoke, Lelamase dan Ntori serta bagian selatan antara Dara dan Panda.
Jelas Ichwanul, penyelesaian batas wilayah ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan antara Walikota Bima dan Bupati Bima beberapa hari yang lalu. “Saat ini dokumennya telah diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Berita Acara sudah ditandatangani sebagai upaya dilakukannya revisi Permendagri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tambah Ichwanul, kesuksesan penyelesaian sengketa Batas Wilayah Administrasi ini tidak lepas dari kepala dingin kedua Kepala Daerah dalam misinya membangun daerah ini. Ditambah lagi semangat berbagai pihak seperti Bappeda, Dinas PUPR, Bagian Pemerintahan Pemkab, Camat, Lurah dan Kades kedua Daerah yg luar biasa sehingga ditemukan kesamaan persepsi dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah ini tercapai. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
