Kota Bima, Bimakini.- Ada masalah yang tengah dihadapi para pengusaha Pelayaran Rakyat (PELRA) di Pelabuhan Bima. Sejumlah kapal barang terpaksa tidak bisa berlayar lantaran sulitnya mendapatkan BBM.
Sebayak 5 Kapal yang sudah memuat bawang, sapi dan lainnya itu, hingga kini masih parkir dan tidak bisa berlayar. Keluhan mereka sampaikan ke DPRD Kota Bima, melalui Komisi 2, Jum’at (16/7) sore.
Hadir ketua DPRD kota Bima, Alvian Indrawirawan, Ketua Komisi 2, Yogi Prima Ramadhan (YPR), pihak Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Bima selaku regulator BBM Pertamina, PT Bima Oil, serta Bagian Ekonomi Setda Kota Bima.
Ketua DPC PELRA Bima, lndra menyampaikan, saat ini ada 5 Kapal tidak bisa berlayar padahal di atas kapal telah terangkut muatan tujuan Makasar dan Banjarmasin. Ini karena masalah distribusi BBM subsidi untuk operasional kapal layar yang terhalang regulasi. “Dimana regulasi terbaru mewajibkan pengusaha PELRA mendapatkan BBM dari TBBM atau Pertamina yang didistribusikan melalui PT Bima Oil. Sementara selama ini bisa didapatkan langsung di SPBU,” ujarnya.
Regulasi dibuat oleh pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dirasa sangat merugikan pengusaha pelayaran rakyat, pasalnya bayak sekali syarat dan dokumen ditambah biaya distribusi.
Kemudian kedua mengenai jatah BBM subsidi setiap kapal PELRA hanya bisa di dapatkan pada satu pelabuhan ditunjuk. Sementara lalulintas pelayaran kapal PELRA tidak menentu sesuai rute ditetapkan layaknya kapal PEPNI.
Dicontohkan Indra, kapal berangkat dari Bima ke Makassar, belum tentu akan kembali lagi ke Bima, bisa saja lanjut ke Banjarmasin. Inilah menyulitkan bagi kapal PELRA mendapatkan BBM, kalaupun harus kembali ke pelabuhan Bima untuk mendapatkan BBM tidak mungkin.
Melalui hearing tersebut, ketua PELRA berharap pada DPRD Kota Bima dapat mencarikan solusi terbaik bagi para pengusaha pelayaran rakyat agar dimudahkan mendapatkan BBM. Terlebih disaat situasi ekonomi sulit ditengah Pendemik Covid-19.
“Kalai besok tak ada solusi, kami tak bisa memastikan situasi pelabuhan Bima aman, karena persoalan barang telah terangkut,” ujarnya.
Mewakili PT Pertamina, Feri dalam tanggapan menjelaskan, berdasarkan regulasi bahwa pihaknya hanya berwenang pada distribusi sesuai rekomendasi BPH Migas. Untuk saat ini bagi jajaran Pelra boleh mengambil BBM bersubsidi, setelah mendapat persetujuan dari penyalur resmi yang ditunjuk oleh pusat.
Tambahnya, kami tentunya juga harus bekerja berdasarkan sistem, maka bila ada pesanan BBM yang diminta oleh jajaran Pelra melalui Industeri Merin maka bisa kami salurkan. Tapi karena saat ini belum ada, tentu kami tidak bisa menyalurkan karena tidak ada dalam sistem.
Apalagi jajaran Pelra untuk beberapa keterangan ijin masih belum ada, karena beberapa kelengkapan administrasi masih kurang.
Kemudian Ketua DPR Kota Bima Alfian Indra Wirawan juga turut menyampaikan pada pihak PT Pertamina agar masalah yang dialami oleh Pelra bisa dicarikan solusi, karena bila tidak berangkat dalam 1 atau 2 hari kedepan tentu akan ditakutkan ada gejolak.
Sebagai wakil rakyat tentunya tetap mengacu pada regulasi, artinya meminta pada Pelra untuk segera mengurus ijin dan melengkapi administrasinya. Sehingga dengan adanya ijin tersebut, tentu dapat mempermudah jalur perdagangan kedepan.
“Kami berharap ada solusi awal, agar 5 kapal yang bersandar dapat berangkat. Sehingga roda perekonomian usaha masyarakat, bisa tetap berjalan,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pantauan agenda rapat, ada solusi ditawarkan bersama, sementara untuk membantu lima kapal akan berlayar dilakukan koordinasi dengan Pemkot Bima untuk bagaimana mendapatkan rekomendasi penggunaan BBM jatah pemerintah daerah untuk membantu lima kapal agar secepatnya dapat berlayar. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.