Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Dirugikan, Pemilik Lahan di Sangia Bugis Blokade Jalan

Pemilik lahan memblokade jalan karena belum ada ganti rugi.

Bima, Bimakini.- Pembukaan Jalan Daerah di RT 20 RW 07 Dusun Lewi Ruma Desa Sangia menuju Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, mendapat reaksi pemilik lahan. Jalan tersebut kini diblokade, karena janji untuk  ganti rugi belum ditunaikan.

Pemilik lahan mengaku sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) menjanjikan bayar ganti rugi atas tanah yang digunakan.

Tanah tersebut milik Syafruddin dengan hak milik dan sertifikat 10 are. Pemda hanya sanggup membayar 4 are yang digunakan untuk pengaspalan. Sisa 6 are yang dipergunakan untuk bibir jalan, dijanjikan akan dibeyar.

Kata kerabat pemilik lahan, Yunus, masalah tersebut sudah diajukan permohonan ganti rugi di Pemda sejak 20 Januari 2021. Dari permohonan itu, Pemda agendakan pertemuan bersama Pemerintah Kecamatan dan dijanjikan paling telat tiga bulan.

“Jika dalam waktu tiga bulan belum ada kepastian penyelesaian terhadap masalah ini, maka para pemilik tanah akan melakukan penutupan kembali jalan tersebut,” terang Yunus, Selasa (13/7/2021).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Karena apa yang dijanjikan belum ditunaikan oleh Pemda, sehingga pemilik lahan kembali memblokade jalan.

Sebelumnya sempat mendatangi kediaman Bupati Bima untuk minta klarifikasi. Namun tidak diijinkan oleh ajudan.

“Hingga hari ini, kami masih menuntut agar masalah tersebut diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Bima, lebih khusus Bupati Bima,” pungkasnya. ILY

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait