Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Diskresi Bupati Dompu Tentang Kegiatan Kemasyarakatan di Tengah COVID-19

Oleh : Munir Husen (Dosen STIH Muhammadiyah Bima)

Banyak jalan menuju kebaikan, kalimat yang sarat dengan makna memberikan suatu gambaran bahwa ide, gagasan, kreativitas, inovasi adalah karya nyata yang dimemiliki oleh pemimpin disaat wabah Covid-19. Ditengah keadaan serba tidak menentu, Covid-19 belum juga ada tanda-tanda kapan berakhir. Sementara tuntutan stecholder terhadap aktivitas menjadi problematika di tingkat pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah. Untuk memenuhi aktivitas masyarakat ditengah Covid-19, Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan dalam rangka untuk memenuhi hak  publik sebagai jalan tengah antara Law invocement (penegakan hukukm) disatu sisi dan Kebutuhan masyarakat disisi lain disesuaikan dengan status pendemi Covid-19 di masing-masing daerah. Pemerintah Daerah memiliki kebijakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sepanjang kewenangan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Ada tiga macam kewenangan, salah satunya adalah kewenangan atribusi. Atribusi adalah : wewenang pemerintah yang diberikan oleh pembuat undang-undang kepada badan/lembaga pemerintah selain itu, atribusi yaitu wewenang pemerintah untuk melaksanakan keputusan (beschikking) yang langsung berasal dari undang-undang sebagai legalitas formalnya, pembentukan kewenangan dan pemberianya kepada organisasi tertentu(Hazanah:2020).

Kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah adalah kewenangan diskresi. Diskresi : yaitu kebijakan dari pejabat negara atau pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar undang-undang dengan tiga syarat, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Agustina Wati dkk:2019). Tentu saja Pemerintah Daerah memberikan bleidsregel (kebijakan) sepanjang aktivitas itu tidak melanggar Peraturan Covid-19 yang menjadi dasar dan pertimbangan atas kebijakan kegiatan kemasyarakatan. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti misalnya tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati/walikota. Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendadak.

Bupati Dompu mengeluarkan Surat Edaran Nomor:360/320/BPBP/VI/2021, Prihal : Peraturan Melaksanakan Pesta Pernikahan, Penjamuan maupun yang merupakan  agenda sakral masyarakat Kabupaten Dompu. Hal ini merupakan satu terobosan Peraturan Kebijakan Bupati Dompu yang perlu diapresiasi. Bupati Dompu mampu membaca keadaan antara penerapan norma Covid-19 dengan kebutuhan masyarakat. Dan surat edaran tersebut berlaku umum bagi siapa saja yang melaksanakan kegiatan kemasyarakatan mulai dari masyarakat, pejabat dan sebagainya tidak terkecuali. Wajib mengikuti standar persyaratan kegiatan kemasyarakatan berdasarkan Surat Edaran Bupati. Surat edaran ini memberikan kepastian terhadap kegiatan kemasyarakatan yang sebelumnya belum memiliki dasar untuk melaksanakan kegiatan kemasyarakatan di tengah Covid-19.

Dengan adanya surat edaran Bupati masyarakat sudah memiliki legal stending sebagai acuan didalam melaksanakan aktivitas kemasyarakatan. Walaupun “diskresi” tersebut tidak diatur didalam tata urutan paeraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan negara, di tingkat pusat dan di tingkat daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan perundang-undangan baik yang bersifat atribusi maupun bersifat delegasi (Rosjidi Ranggawidjaja 1998).

Surat Edaran dalam sistim ketatanegaraan di Indonesia diklasifikasi sebagai salah satu bentuk peratruran kebijaksanaan (bleidsregel) yang lahir dari konsep negara hukum. Permasalahan yang muncul ditengah kondisi masyarakat yang menghendaki pemerintah bertindak cepat. Pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya harus didasarkan pada aturan yang jelas, melaksanakan kewenangan bertindak. Hal ini yang terkadang menjadikan pemerintah untuk bertindak cepat menangani suatu permasalahan dalam masyarakat, jika disisi lain pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak dalam mengeluarkan produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan (regeling) atau keputusan (beleidsregel) karena tidak dalam kewenangannya, maka dari itu pemerintah dapat melaksanakan pemerintahannya dengan mengeluarkan kebijaksanaan yang merupakan legislasi semu salah satunya berupa surat edaran tersebut (Diallektika Hukum:2019).

Jadi ada standar kebijakan yang menjadi tolok ukur kegiatan kemasyarakatan, mana yang boleh mana yang tidak boleh hal ini perlu diuji pada tataran implementasinya. Apakah masyarakat Dompu mentatinya atau tidak, walapun isi surat edaran tersebut masih bersifat umum, namun persyaratan protokol kesehatan telah diuraikan didalam surat edaran tersebut. Misalnya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga kerumunan. Sedangkan bagi masyarakat maupun pejabat yang menggunakan gedung Samakai lebih ketat lagi bahkan panitia harus membuat surat pernyataan bahwa pelaksanaan menggunakan standing party dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Dompu sudah berupaya membuat regulasi kebijakan ini agar masyarakat dapat mendapatkan hak-haknya didalam acara kemasyarakatan, namun sebaliknya Pejabat dan masyarakat juga wajib mengikuti surat edaran Bupati untuk ditaati sehingga tidak ada lagi yang mencoba menafsirkan regulasi surat edaran tersebut sesuai dengan kehendaknya dan nafsunya. Ditengah Covid-19, mari kita mulai membangun kebiasaan yang tidak beradap menjadi beradab. Kebiasaan sembrono menjadi disiplin dan Kebiasaan tidak taat pada hukum menjadi taat hukum, sehingga roda pemerintahan akan berjalan dengan lancar dan aman. Apalagi di tengah Covid-19 kompleksitas permasalahan sangat luar biasa.

Dengan adanya diskresi ini, menunjukkan bahwa masih terjadi kekosongan hukum yang terjadi. Banyak ditemukan permasalahan di lapangan yang belum ada pengaturannya dalam peraturan undang-undang. Hal ini mengindikasikan bahwa peraturan perundang-undangan tidaklah sempurna. Ketidak sempurnaan dan keterbatasan peraturan perundang-undangan menjadikan pemerintah harus mengambil kebijakan berdasarkan inisiatifnya sendiri. Kondisi ini membuat pemerintah memiliki kewenangan bebas atau yang biasa disebut dengan freis ermessen atau discretionary. Freies ermessen meruapakan sebuah sarana dalam uapaya melaksanakan kewenangan tanpa harus terikat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (Hukum dan msayarakat madani : 2020).

Mari kita taati dan patuhi semua aturan yang terkait Covid-19 dengan mengacu pada aturan yang berlaku dan surat edaran Bupati Dompu menjadi pedoman didalam melaksanakan aktivitas masyarakat pada situasi dan kondisi Covid-19 saat ini. Siapapun orangnya mulai dari Bupati, Pejabat, masyarakat haruslah konsisten terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh Bupati untuk kepentingan umum. Jangan sampai ada kesan kebijakan itu hanya difokuskan kepada rakyat. Pada tataran implementasinya justru kebijakan itu berlaku mulai dari atas ke bawah bukan sebaliknya. Sehingga masyarakat mudah untuk diatur, karena contohnya sudah mulai dari atas, disini yang sering kali menjadi problematika. Oknum pejabat dengan berbagai kasus dimedia sosial justru menunjukkan arogansi kekuasaan tidak patuh dengan aturan Covid-19. Petugas dilapangan juga bingung menyikapi hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi. Mari kita mulai dan niat yang ikhlas bekerja dengan rakyat. Agar tercatat dalam lembaran sejarah daerah kita memang bekerja untuk rakyat !!!.

Wallahu alambisyawab.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima ) Saat ini, kebutuhan manusia tentang informasi di era digitalisasi sangat urgen. Semua informasi...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Opini

Oleh  :  Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)   Di Kota Bima saat ini, sepeda listrik menjadi trend baru moda transportasi orang...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah PNS,...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...