
Ilustrasi
Bima, Bimakini.- Pihak DPMDes Kabupaten Bima diduga terlibat pengadaan Alat pelindung Diri (APD) seperti masker, alat cuci tangan dan lainnya di tiap desa dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2021 sebesar Rp 2 juta.
Ketua LSM Kompak NTB, M Faturahman menyatakan, pengadaan alat tersebut tidak sesuai Surat Edaran Kementrian Desa. “Surat Edaran Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 sangat jauh penerapan yang dilakukan oleh DPMDes Kabupaten Bima,” katanya, Ahad malam, (10/7/2021).
Kata dia, pengadaan alat tersebut sudah dimanfaat oleh oknum di DPMDes Kabupaten Bima. Sehingga kasus ini harus dilaporkan ke Kejati NTB.
“Soal dugaan tersebut ada videonya. Nanti akan kita jadikan alat bukti saat melapor ke pihak berwenang,” ungkapnya.
Menurutnya, pada persoalan ini, DPMDes diduga manfaatkan Dana Desa untuk meraih keuntungan. Mestinya pihak DPMDes tidak boleh sembrono dalam menjalakan tugas dan fungsinya, apalagi menyangkut hak rakyat.
“Dana Desa itu hak mutlak rakyat, jangan menitipkan program yang tidak sesuai hasil Musdes yang dilakukan oleh BPD dan Pemdes,” ucapnya.
Wakil Ketua BPD Desa Rasabou Muhammad Khardi menyesalkan jika benar bahwa ada dugaan konspirasi pihak DPMDes terkait pengadaan APD seperti masker dan lainnya. “Dana Desa itu hak rakyat, jangan coba – coba disalahgunakan dengan dalil apapun,” ucapnya.
Sambungnya, terkait hal itu pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan BPD yang ada di Kabupaten Bima. Yakni berkaitan dengan aksi menuntut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh DPMDes Kabupaten Bima.
“Kita akan konsolidasi dengan BPD lainnya. Selanjutnya akan hadang jalan,” akunya. Pihak DPMDes melalui Kabid DPMDes, El Faisal yang dihubungi enggan berkomentar. “Masalah itu saya tidak berani menjawab. Silahkan hubungi Pak Kadis,” singkatnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
