Kota Bima, Bimakini.- Polsek Rasanae Timur, Polres Bima Kota, Sabtu (24/7/2021) menggerebek judi sabung ayam di Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, Kota Bima. Judi berlangsung di salah satu rumah warga.
Kapolsek Rasanae Timur, IPTU Suratno mengatakan, awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di Kelurahan Rite. Saat itu juga anggota Tim Opsonal ke lokasi dan mengamankan 2 ekor ayam aduan. “Selain itu kami mengamankan dua orang yang diduga sedang nonton ayam aduan tersebut,” ujarnya.
Mereka adalah PA dan IS warga Kelurahan Nrobo, Kecamatan Raba. Keduanya digelandang ke Mapolsek Rasanae Timur.
Kapolsek menyampaikan terimakasih kepada warga yang sudah membantu memberikan informasi. Apalagi saat pandemi Covid19 seperti ini, kegiatan kerumunan harus dihindari, agar tidak terpapar virus corona. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.