Kota Bima, Bimakini.- Lantaran kepepet biaya untuk menikah, seorang pemuda, AM alias Kancu (22) nekat menjembret handphone. Kini pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dibekuk Tim Resmob.
Sabtu (10/7/2021) korban Defi Andriani (22) sedang mengendarai sepeda motor dam berhenti diperempatan lampu merah Kelurahan Sarae. Datang pelaku langsung mengambil Handphone yang disimpan didasbor sepeda motor korban. Setelah mengambil HP, tersebut pelaku melarikan diri selanjutnya korban bersama warga sekitar mengejar, namun tidak berhasil.
Setelah menerima laporan dari Korban, Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat berkoordinasi dengan Tim Resmob untuk mengungkap pelaku pencurian.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin menjelaskan, Tim Opsnal Brimob NTB berhasil m engamankan pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor scopy Warna merah hitam dan dua unit Hp hasil jambret.
Sebelumnya, Tim Opsal Brimob menerima laporan dari Polsek Rasanae Barat tentang adanya pelaku jambret. Senin (12/7/2021) pelaku ditangkap di Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kata Jufrin, Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Eka Prasetia, SH mengarahkan anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus jambret. Dari hasil penyelidikan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya
Selanjutnya bergerak menuju rumah terduga pelaku jambret. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Batalyon C Pelopor. Selanjutnya diserahkan Selasa ke Polsek Rasanae Barat. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.