Kota Bima, Bimakini.- Satuan Resserse Narkoba Polres Bima Kota, meringkus pengguna narkoba, Sabtu (17/7/2021). Kali ini oknum ASN, yang diduga menguasai Narkoba jenis sabu serta alat hisap.
Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, SSos, yang memimpin penangkapan itu mengatakan, terduga adalah IKR (45), warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Barang bukti yang diamankan satu poket berisi kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,22 Gram. Selain itu, satu buah rangkaian bong, sumbu, sendok, handphone, serta sepeda motor.
Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa dipinggir Jalan raya, tepatnya di Jalan Kedondong, RT 01 RW 02 Kelurahan Rabangodu , Kecamatan Raba, Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya memerintahkan tim opsnal untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut.
Hasilnya, kata dia, diamankan terduga IKR yang baru turun dari motor dan ehndak masuk ke salah satu kantor. Aparat memanggil saksi dan menunjukan surat perintah tugas.
“Di motor yang dikendarai terduga pelaku diamankan sabu dan alat hidap sabu,” ujarnya, Ahad (18/7/2021).
Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Kantor Polres Bima Kota, Sat Resnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.