Dompu, Bimakini. – Meskipun Kabupaten Dompu masuk kategori zona kuning penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK., tak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat setempat untuk tidak terlena dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saat ini kita memang masih zona kuning. Namun jangan sampai kita terlena, kami TNI Polri adalah faktor pendukung dan penunjang. Faktor utama ada di Dinas terkait, baik Sat Pol PP, Dikes maupun BPBD,” terang Kapolres Dompu saat memberikan arahan pada seluruh timnya, di Posko PPKM Mikro Darurat Covid-19 di Terminal Ginte, Senin (12/7/2021) pagi.
Dikatakannya, semua pihak harus terus memberikan himbauan tentang Prokes Covid-19 kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti kafe, warung makan, pasar, terminal, kantor-kantor atau pusat-pusat perbankan.
Hal tersebut sesuai dengan Pergub nomor 7 tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur NTB nomor 360/112/BPBD-NTB/2021 tentang Penerapan Disiplin Serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Mudah-mudahan dengan kerja sama yang kompak dan saling bersinergi, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dompu dapat kita kendalikan. Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan, maka akan lakukan tindakan tegas,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.