Dompu, Bimakini. – Pasca panitia pelaksana (Organizing Commite) menetapkan, Ir Muhammad Ruslan sebagai calon tunggal dalam perhelatan Musyawarah Daerah (MUSDA) ke X DPD Partai Golkar Dompu masa bhakti 2021 – 2026.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Dompu, Arif Rahman., kepada media ini Jum’at (16/7/2021) angkat bicara. Dia menuding panitia pelaksana melakukan kecurangan.
Pasalnya, surat penetapan calon tunggal atas nama Ir Muhammad Ruslan yang ditandatangani Ketua Panitia Zaidun SH dan Ketua DPD Partai Golkar, Drs. H Syafrin A Mansyur, M.Ap., tertanggal 15 Juli 2021 itu melanggar aturan partai.
Sebab menurut Arif Rahman, proses atau tahapan dalam Pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahapan penjaringan, pencalonan, dan pemilihan.
Lebih jauh dijelaskanya, tahapan penjaringan adalah prosesnya dilakukan pra Musda. Kegiatan itu dimaksudkan untuk menjaring bakal calon yang mendaftar. Hal itu dilakukan oleh Panitia Pengarah Musda.
Salah satu kegiatan dalam tahapan penjaringan adalah verifikasi terhadap berkas persyaratan yang didaftarkan oleh bakal calon melalui Panitia Pengarah Musda. Seperti memverifikasi ijazah, sertifikat diklat kader, dan sebagainya.
Berkas-berkas administratif itulah yang diverifikasi oleh Panitia Pengarah Musda, dan hasil verifikasi harus menyatakan bakal calon sah apabila memenuhi 10 persyaratan sebagai bakal calon.
Setelah kegiatan verifikasi telah dilakukan, selanjutnya dilakukan kegiatan penetapan sebagai bakal calon. Sampai dengan tahapan inilah yang dilakukan pada tahapan penjaringan.
Sementara pada tahapan pencalonan, lanjutnya. Sudah masuk pada proses Musda. Pada tahap tersebut ada dua kegiatan penting yang dilakukan, yaitu penyerahan minimal dukungan 30% dari pemegang hak suara dan verifikasi dukungan bakal calon Ketua.
Menurut dia, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Panitia Musda yang dibentuk berdasarkan SK DPD Partai Golkar Kabupaten Dompu. Diantaranya, kegiatan tahapan penjaringan tidak dilakukan oleh Panitia Pengarah Musda sebagaimana diatur dalam Juklak-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Musyawarah-Musyawarah dan Rapat-Rapat dalam Partai Gokar.
Kemudian, mencampur adukan proses kegiatan tahapan penjaringan dengan tahapan pencalonan. Padahal, itu dua tahapan yang berbeda proses dan waktu kegiatannya.
Selain itu, memasukkan syarat penyerahan minimal dukungan 30% dari pemegang hak suara dalam tahapan penjaringan adalah kesalahan fatal, karena syarat tersebut masuk dalam tahapan pencalonan. Mestinya pada tahap verifikasi dan pada tahapan penjaringan, Panitia memverifikasi terhadap berkas pendaftaran yang didaftarkan oleh para bakal calon.
“Padahal sebelum ditetapkan sebagai bakal calon, para bakal calon itu harus memenuhi 10 persyaratan sebagai bakal calon, baru bisa dinyatakan sah sebagai bakal calon. Apakah saudara Ruslan telah memenuhi 10 persyaratan tersebut sehingga kemudian ditetapkan sebagai bakal calon yang sah?,” ungkapnya penuh tanya.
Dia menegaskan, jika DPD Golkar NTB mengesahkan hasil yang dikerjakan oleh Panitia Pelaksana tersebut. Maka dirinya akan lakukan gugatan di Mahkamah Partai Golkar.
“Jadi saya selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Dompu menyatakan, apa yang dilakukan Panitia Pelaksana dan Ketua DPD Partai Golkar melanggar ketentuan Juklak-2. Jika disahkan, maka saya akan lakukan gugatan,” tegasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.