Dompu, Bimakini. – Tim gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Kepolisian Resor Polres Dompu, Kodim 1614 Dompu, BPBD, dan Dinkes serta Sat Pol PP melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, Jum’at (16/7/2021) malam.
Kegiatan operasi PPKM Mikro tersebut, petugas membagikan bantuan sembako kepada Penjual Kaki Lima (PKL) di depan RSUD Dompu dan depan Gedung Pemuda Dompu.
Pada kesempatan itu, petugas PPKM Mikro Darurat Covid-19 memberikan imbauan dengan humanis dan peneguran terhadap masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Selain itu, juga melaksanakan check point dan swab antigen Covid-19.
“Kesempatan ini kami juga memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat penjual kaki lima dalam rangka PPKM Mikro Covid-19. Kepada pelanggar Prokes dibagikan masker secara gratis,” kata Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Marzuki.
Dia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat Kabupaten Dompu untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dengan baik ketika beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan.
“Ini sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.