Bima, Bimakini.- Seorang pendaki di Kawasan Taman Nasional Tambora, memetik bunga Edelweiss tepatnya di Puncak Jalur Pendakian Piong, Kabupaten Bima. Pendaki tersebut mengunggah fotonya dengan memegang bunga Edelweiss di media sosial.
Balai Taman Nasional Tambora pun langsung menindaklanjutinya dan membawa SF (18 tahun) kantor untuk memberi keterangan atas perbuatan yang dilakukannya. Pemanggilan pelaku ke atas kerjasama Direktur Rumah Kejora, Syahrul M, Direktur NGO Gerylia Environment, Farid Fadli dan beberapa aktivis lingkungan lainnya.
Kepala Balai Taman Nasional Tambora, Yunaidi, S.Si mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, mengaku tidak mengetahui jika Bunga Edelweiss tersebut dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terhadap pelaku diberikan sanksi tidak boleh mendaki selama lima bulan.
Pelaku pun, kata dia, meminta maaf dan tidak mengulanginya lagi. Namun atas tindakannya itu, SF diblack list selama lima bulan. “Pelaku diberi sanksi pembinaan berupa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pendakian di semua jalur pendakian yang resmi di Taman Nasional Tambora selama 5 bulan semenjak surat pernyataan ini ditanda tangani,” ujarnya, Rabu (21/7/2021).
Pelaku juga siap menjadi mitra dan ikut mensosialisasikan terkait aturan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Tambora. “Semoga dari kasus ini tidak akan ada lagi tindakan serupa yang terjadi di Kawasan Taman Nasional Tambora. Kami selaku pengelola Kawasan Taman Nasional Tambora menghimbau agar semua pengunjung agar tidak merusak ekosistem yang ada agar tetap lestari,” harapnya.
Dijelaksannya, para Mitra Kerja yang membantu proses pemanggilan pelaku ke Kantor Balai Taman Nasional Tambora, juga menyarankan agar lebih intens lagi menyosialisasikan hal tersebut, sehingga tidak ada lagi pendaki lain melakukannya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.