Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Provinsi NTB sudah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Pemberlakukannya mulai Senin (12/7/2021).
Namun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bima sudah melakukan berbagai upaya, termasuk rapat koordinasi bersama TNI, Polri dan Pemkot Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, SIK, mengatakan, sejak diumumkan akan diberlakukannya PPKM Mikro oleh pemprov NTB, sudah merlakukan sejumlah kegiatan bersama. Salah satunya membuat pemetaan berdasarkan hasil penyebaran.
Dikatakannya, ada 41 Kelurahan di Kota Bima, 21 kelurahan masih kawasan hijau dan 19 kuning dan satu merah. Untuk yang merah benar-benar dibuat penerapan Protokol kesehatan ketat.
Pemantauan juga dilakukan oleh Puskesmas, Pemerintah Kecamatan dan pemerintah Kelurahan. “Selain itu, pelibatan Babinsa, Bhabinkamtibmas serta RT/RW setempat, sehingga lebih mudah memantaunya,” ujarnya, Senin (12/7).
Kapolres juga menilai Pemkot Bima memiliki perhatian besar dengan mengalokasikan anggaran Rp4,7 miliar. Angaran itu untuk pembuatan posko pemantauan PPKM Mikro , penyuluhan, pengawasan. “Masing-masing kelurahan besarannya beda, tergantung luas wilayah dan kepadatan penduduk, serta tingkat keparahan,” ujarnya.
Kegiatan lain yang dilakukan, kata dia, melakukan tes swab antigen kepada warga disejumlah titik. Pengambilan sample secara acak dan sejauh ini hasilnya negatif. “Jika ada yang positif akan diisolasi mandiri,” ujarnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.