Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Soal Tuduhan Caplok Lahan Dompu, Pemkab Bima  Sebut Ada  Perbedaan Cara Pandang

Kabag Tatapem Setda Bima, Drs H Masykur

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima merespon tuduhan telah mencalok lahan 99 hektar di Dusun Karaku Desa ManggeNa,e Kabupaten Dompu. Pemkab Bima tidak pernah mngklaim /mencalok, namun merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang batas daerah kab Bima dengan kab dompu

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Kabupaten Bima, Drs H Masykur mengatakan, sebelumnya telah ada pertemuan antara Pemkab Bima dengan Pemda Dompu di Kantor Bupati Bima yg dihadiri oleh Bupati Bima dan bupati Dompu beserta pejabat terkait dandisepakati peninjauan lapangan di disusun karaku desa manggenae kec Dompu kab Dompu dengan desa madawau kec madapangga kab Bima

“Dari aspek sosial yuridis, Permendagri melibatkan unsur dua pemerintahan. Melibatkan dua tim batas wilayah Kabupaten Bima dan Dompu dan ada berita acaranya,” tegasnya pada media ini.

Diakuinya, sejak dulu Karaku adalah wilayah Kabupaten Dompu. Hanya saja karena ada ruang bagi dua daerah untuk melakukan revisi. “Pemkab Bima sangat sadar, keberadaan dusun karaku sejatinya berada dalam wilayah kab Dompu, hanya saja penarikan garis batas dalam permendari tersebut perlu kita sama sama revisi sehingga karaku tetap berada di wil kab dompo, tidak melakukan pencaplokan,” katanya.

Dari aspek presodural, Permendagri tersebut sudah melalui tahapan oleh tim batas daerah kedua belah pihak, baik oleh tim batas Pemkab Bima dan Dompu. Permendagri ini tidak ucuk-ucuk keluar. Pertama dilakukan pelacakan batas. Kedua rapat oleh kedua tim batas daerah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Ketiga, biasa dalam produk hukum itu ada namanya harmonisasi dan finalisasi produk hukum dan itu sdh dilakukan , artinya
Permendagri tersebut telah melalui tahapan tahapan dan telah merepresentasikan aspirasi masyarakat dari dua pemerintahan. Dari aspek substansi, ada titik-titik yang tumbang tindih tapal batasnya, seperti di Karaku.

Seharusnya Karaku itu masuk wilayah Dompu, namun ditarikan batas di Permendagri masuk Kabupaten Bima. Itu sudah dibicarakan. Di Permendagri itu ada ketidakjelasan narasi soal penarikan batas tersebut.

Menurutnya, dua pemerintahan ini memiliki ruang untuk merevisi dengan menentukan titik-titik batas yang perlu disepakati.
Ada perbedaan cara pandang sebagai pijakan atau dasar hukum dalam menentukan batas daerah ini. Kabupaten Dompu memandang dalam menyelesaikannya dengan merujuk pada Perda RTRW. Sementara di Permendagri, Mendagri mengarahkan harus merujuk pada Permendagri tersebut tentang batas daerah.

Perda RTRW seharusnya merujuk pada Permendagri. Di PP Nomor 43 Tahun 2001 tentang penyelesaian ketidaksesuain RTRW kawasan hutan dan ijin penggunaan kawasan hutan. Dijelaskan jika ada ketidaksesuaian batas daerah, maka harus merujuk kembali ke Permendagri, tentang batas daerah dan instrumen penting yg menjadi dasar penarikan batas daerah sebagai lampiran permendadri terbit adalah peta Rupa Bumi Indonesia ( RBI) bukan peta RTRW.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Itu yang membuat kedekatan penyelesaian agak sulit, karena cara pandang yang berbeda,” lanjutnya.
dalam penyelesaian masalah tapal batas ini harus difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB. Acuan mana yang akan digunakan oleh kedua pemerintah daerah ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE mengatakan, RTRW harus dilihat dengan baik, termasuk hasil kunsultasi di Provinsi dan Pusat. Selama ini daerah tidak konsultasi batas wilayah saat pembahasan RTRW.
Apalagi amanat Permendagri seperti itu. Ini kerap menjadi masalah disetiap daerah. Maka perlu ada evaluasi terhadap RTRW oleh Pemkab Dompu. “Setiap eksekutif dan legislatif membuat RTRW harus evaluasi juga soal tapal batas dengan melakukan konsultasi yang komprehensif,” ujarnya. (BE04)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Setelah 19 tahun, sejak terbentuknya Kota Bima, akhirnya batas wilayah administrasi antara Kota dan Kabupaten Bima dapat dituntaskan di tahun 2022...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Seluas 99 Hektare wilayah Kabupaten Dompu, tepatnya wilayah Dusun Karaku, Desa Manggenae telah masuk menjadi wilayah Kabupaten Bima. Hal itu tertuang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Masalah sengketa lahan pertanian melibatkan warga Dusun Doroluwu Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dan warga Dusun Karaku Desa Mangge Nae Kecamatan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Setelah pemetaan wilayah dan penetapan pal batas di Kelurahan Jatibaru dan Kelurahan Jatiwangi, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Bagian Administrasi...