Dompu, Bimakini. – Untuk penegakkan hukum dan mendisiplinkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat beraktifitas diluar rumah.
Jajaran Kepolisian Resor Polres Dompu dan TNI Kodim 1614 Dompu rutin melakukan operasi Yustisi penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020.
Hal tersebut seperti yang dilakukan Kapolsek Kempo, IPTU Zuharis beserta jajaranya dan anggota TNI Koramil Kempo, Senin (5/7/2021) pagi.
Mereka melakukan operasi Yustisi di jalan lintas Kempo – Calabai dengan sasaran para pengendara roda dua dan empat, pejalan kaki maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Para pengendara maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa push up. Diberikan teguran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kapolsek Kempo.
Dikatakannya, operasi Yustisi tersebut bertujuan untuk memastikan apakah masyarakat diwilayah hukum Polsek Kempo disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan Covid-19 atau tidak.
“Kesadaran masyarakat kita akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan masih kurang,” ungkapnya.
Oleh karenanya, dia kembali mengingatkan kepada warga setempat agar selalu menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dan atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas massa.
“Ini sangat penting bagi kesehatan kita sendiri dan menekan penyebaran Virus Corona,” sebutnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.