Bima, Bimakini.- Hari kedua kedatangan Pengurus Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) di Pulau Sumbawa, diisi dengan kunjungan dan silaturrahmi pada kepala daerah dan legialative di Kota dan Kabupaten Bima.
Rabu (18/8) siang, KP3S diterima dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima yaitu Muhammad Aminurlah, SE dan M Yasin, di ruang kerja Wakil Ketua I.
Dalam pertemuan itu, Ketua KP3S, dr H. Sanusi, S.PoG, menyampaikan sejumlah pencapaian dan permasalahan yang dihadapi dalam proses pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Menurut H Sanusi, sebenarnya secara administrasi PPS ini sudah final sejak tahun 2014 lalu.
“Namun proses penetapan yang seharusnya terjadi bersama beberapa provinsi pasca 2014 itu tidak terjadi hingga akhirnya kini terhenti oleh lahirnya Moratorium,” ungkap Sanusi.
Namun Maman, sapaan Muhammad Aminurlah memiliki pandangan lain terkait hal ini. Menurutnya, tertunda pembentukan PPS ini karena tidak adanya penyandang dana yang kuat guna memuluskan proses politik bagi penetapan provinsi Pulau Sumbawa.
“Seandainya mendorong pembentukan ini bisa dipresure dengan aksi demonstrasi, maka saya siap untuk melakukan aksi dan berorasi digedung DPR RI atau dikementrian manapun yang memegang keputusan untuk penetapan ini. Tapi yang dibutuhkan untuk proses akhir PPS ini adalah sokongan dana dari orang yang memiliki dana besar” ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan Yasin, legislator 3 periode asal Kecamatan Wawo. Menurutnya, selama menjadi angggota DPRD Kabupaten Bima 3 periode, ia memantau perkembangan proses rencana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa ini.
“Dibutuhkan lebih dari syarat administrasi dan loby politik untuk menuntaskan penetapan Pulau Sumbawa menjadi provinsi sendiri,” ujarnya.
Dihadapan penasehat dan pengurus KP3S, kedua wakil ketua DPRD ini menyatakan komitmennya untuk mendukung bahkan akan membantu secara moril dan materil jika diperlukan.
“PPS ini sebuah kebutuhan dan saya rasa semua pihak berkepentingan untuk mendukung pembentukannya,” pungkas Maman. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.