Bima, Bimakini.- Anggota Polsek Kecamatan Madapangga, Bima membubarkan judi sabung ayam bertempat di Desa Bolo tepatnya di belakang Gudang Bulog, Ahad (29/8/2021), sekitar pukul 13.00 Wita. Adapun nama – nama anggota yang ikut dalam giat pembubaran judi sabung ayam. Yakni AIPTU. Rusyidi, BRIPKA. Muhidin, BRIPKA. Suwardi dan BRIPKA. Jayeng Purnama Putra.
Kapolsek Madapangga, IPDA. Ruslan mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan antara lain. Satu ekor ayam, dua karpet gelanggang, empat buah ember, tiga besi gelanggang dan lainnya.
“Anggota juga berhasil mengamankan ayam aduan sekaligus disembelih di TKP. Sementara barang bukti lainnya dibakar,” ujar Kapolsek Madapangga.
Sambungnya, judi sabung sangat meresahkan di wilayah setempat. Sehingga wajib hukumnya dihilangkan dari peredaran.
“Judi sabung dapat menimbulkan instabilitas, sehingga harus disikapi dengan tegas,” terangnya.
Kapolsek mengimbau, kepada para pelaku judi sabung ayam tidak lagi menggelar kegiatan tersebut. Karena merupakan salah satu jenis penyakit sosial yang harus ditumpas.
“Judi sabung ayam adalah penyakit sosial, jadi harus ditumpas,” ungkapnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.