Bima, Bimakini.- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembilan Bahan Pokok (Sembako) di Kabupaten Bima, setiap penerimaan jumlahnya tidak tetap. Kadang tambah, kadang kurang. Hal itu terjadi, karena tidak adanya kerjasama yang baik antara pendamping dengan Bank Penyalur.
Korda BPNT Kabupaten Bima, Mifta SKom.i mengatakan, KPM BPNT Sembako baru ini, datanya berantakan. Saat data masuk dari Kemensos, kadang berkurang dan kadang bertambah. Hal itu sangat membingungkan.
“Data yang diterima, kadang 38 ribu, kadang 44 ribu, bahkan hanya 34 ribu KPM. Dengan data yang diterima ini, sangat membingungkan. Entah bagaimana proses terjadinya hal itu, hanya Ibu Mentri yang tahu,” katanya, Kamis (19/8/2021).
Seluruh Dinas Sosial se-Indonesia lanjut Mifta, sudah tidak diberikan By Name By Address (BNBA) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara langsung. Terjadinya hal itu, karena diwajibkan untuk minta ke Bank penyalur.
“Kami hanya punya data bulan Maret sampai April 2021, selebihnya ada di Bank penyalur. Sementara saat Kami minta di Bank penyalur, susah. Bahkan ketika diberikan datanya, beda antara jumlah SP2D di surat dengan BNBA Bank. Untuk penyaluran bulan Juli sampai September 2021, kami belum diberikan BNBA oleh Bank sehingga Kami hanya meraba-raba penyaluran ditiap bulannya melalui hasil realisasi ditiap Ewarong,” terangnya.
Sebenarnya tambah Mifta, saat pemberlakuan Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak kesulitan saat berada di lapangan. Tapi berlakunya BNBA ini, data KPM hanya diketahui oleh pihak Bank. Semua proses itu tidak dapat dirubah, karena kebijakan ada di tangan Pimpinan Pusat.
“Tapi sekarang, Kemensos lagi menggodok aplikasi berbasis Fintech. Sehingga kedepannya, sudah tidak diperlukan lagi menggesek via mesin EDC Bank. Cukup lewat Smartphone dengan kode scan QR,” ujarnya.
Pemberlakuan aplikasi berbasis Fintech itu sambungnya, direncanakan launching pada 17 Agustus 2021 kemarin. Tapi ditunda karena mungkin masih disempurnakan fiturnya. Saat ini, sedang tunggu kepastian terjadinya pemberlakuan aplikasi itu dengan tujuan agar tidak ada lagi monopoli Bank penyalur yang jadi E-Warong.
“Setelah diberlakukan aplikasi berbasis Fintech ini, semua bisa jadi E-Warong asalkan memenuhi persyaratan dengan dengan punya warung atau toko yang jual Sembako. Beda dengan sekarang, karena persyaratannya harus memiliki mesin EDC Bank,” pungkasnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.