Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma Polres Bima Kota meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Penagkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / K /232/IX/2020/NTB/ Res Bima Kota.
DPO yang ditangkap Evander Abymayu alias Bandel (32), mahasiswa asal Dusun Kamboja, Desa Boke, Kecamatan Sape, Kaupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Joefrin mengatakan, sebelumnya tersangka masuk DPO Reskrim, setelah penyelidikan atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku sebelumnya melarikan diri ke luar daerah.
“Kemudian pada hari Sabtu 7 Agustus 2021 sekitar pukul 13.30 Wita, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pulang dan berada di rumahnya,” ujarnya, Sabtu (7/8/2021).
Kata dia, tidak menunggu lama Tim Puma langsung meluncur ke rumah pelaku di Desa Boke dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya mengamankan pelaku ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.